Kamis, 19 Desember 2024 12:52

Pj Gubernur Jabar Dinilai Melanggar Putusan MK Terkait Upah

Penulis : Bubun Munawar
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto sedang berorasi saat aksi unjuk rasa belum lama ini
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto sedang berorasi saat aksi unjuk rasa belum lama ini [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Bandung - Buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan PJ Gubernur terkait dengan UMSK 2025, PJ Gubernur Jawa Barat hanya  menetapkan UMSK Kabupatan  Subang dan Kota Depok,  dan menolak 16  rekomendasi UMSK  kabupaten/kota tanpa alasan yang jelas,  padahal semua rekomendasi tersebut sudah dibahas dalam dewan pengupahan provinsi, UMSK Kabupaten Subang dan Depok yang ditetapkan oleh PJ Gubernur juga tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Kabupaten Subang dan Kota Depok.

Untuk Depok merekomendasikan 21 jenis industri dengan kode KBLI untuk ditetapkan UMSK nya namun PJ Gubernur hanya mentapkan 5 jenis industri saja tanpa ada penjelasan apapun,Subang merekemondasikan 3 sektor dengan 19 jenis industri serta kode KBLI dan PJ Gubernur hanya menetapkan 3 Jenis industri saja. Bahkan Kab. Garut, Kab. Cianjur dan Kota Tasikmalaya yang seluruh dewan pengupahannya bersepakat untuk merekomendasikan UMSK Tahun 2025 tidak ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat tanpa alasan yang jelas dan kab/kota lainnya yang juga tidak ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat.

“Tindakan PJ Gubernur tersebut telah melanggar Putusan MK No. 168, Permenaker 16/2024 serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, PJ Gubernur selama ini terlalu berpihak terhadap kepentingan pengusaha selama menjabat di Jawa Barat, “ terang Ketua Konferderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Kamis (19/12/2024).

Kondisi ini kata Jinto,  membuat buruh jawa barat dalam posisi sulit, oleh karena itu para burush akan melakukan perlawanan terhadap kezholiman kepada buruh Jawa Barat dengan cara melakukan Aksi di Istana Negara pada tanggal 24, 26 dan 27 Desember 2024 dengan tuntutan tetapkan UMSK di Jawa Barat sesuai rekomendasi Kab/Kota dan tuntan kedua Pecat PJ Gubernur Jawa Barat.

Tak hanya itu para buruh juga akan mempersiapkan langkah hukum gugatan kepada PJ Gubernur Jawa Barat serta Mempersiapakan Mogok Daerah di Kabupaten /Kota di wilayah Jawa Barat.

Sementara itu, dikutip dari jabarprov.go.id, Setelah menetapkan UMK 2025, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

"Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK," kata Bey.

"Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen," tambahnya.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

"Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria," sebut Bey.

"Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus," pungkas Bey

 

Baca Lainnya