Cimahi - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap buruh terjadi di PT Matahari Sentosa Jaya, Kota Cimahi. Meski terjadi dia tahun lalu, namun sengketanya belum berakhir sebab buruh belum menerima pesangon.
Tercatat ada 1.510 orang yang menjadi korban PHK dan 'PHP' dari perusahaan yang terletak di Jalan Djoyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Pesangon mereka dengan total Rp 79 miliar belum dibayarkan meski sudah ada putusan pengadilan.
Salah satu korbannya adalah Sofiyatul (42) warga Citereup, Kecamatan Cimahi Utara. Ia mengaku sudah bekerja selama 25 tahun di perusahaan garmen dan tekstil tersebut, namun dirinya tak mendapat pesangon sepeserpun ketika perusahaan melakukan PHK.
"Saya belum dapat pesangon, harusnya saya dapat sekitar Rp 50 juta," tutur Sofiyatul saat ditemui di sekitar PT Matahari Sentosa Jaya, Senin (22/6/2020).
PHK massal buruh PT Matahari Sentosa Jaya terjadi tahun 2018. Saat itu, tepatnya 21 November perusahaan
menghentikan seluruh kegiatan produksinya alias ditutup.
Namun hak seluruh karyawannya seperti pesangon dan gaji belum dibayarkan.
Kemudian buruh yang diwakili PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya bersama kuasa hukum melayangkan gugatan melalui pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. Sofiyatul sendiri mengaku kerap mendatangi oerudahaan tersebut untuk menanyakan haknya.
Termasuk hari ini, ia bersama ribuan buruh lainnya kembali menuntut PT Matahari Sentosa Jaya segera membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan. Berdasarkan keputusan, perusahaan memiliki waktu hingga 24 Juni mendatang untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sempat ditawarin Rp 15 juta. Tapi perusahaan mintanya dicicil. Kami tolak," ucapnya.
Sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja, Sofiyatul sendiri harus menganggur selama dua tahun. Dirinya memilih berjualan jajanan di rumah demi memenuhi kebutuhan hidupnya. "Kami ingin dibayarkan pesangonnya, gak mau sita aset. Kami butuh uang," tegasnya.
Anggota DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing meminta agar perusahaan segera lakukan putusan pengadilan yakni membayar pesangon terhadap ribuan buruhnya. Jika tidak, maka buruh bersama kuasa hukum akan mengajukan penyitaan semua aset milik perusahaan.
"Jika tanggal 24 Juni ini perusahaan tidak membayarkan pesangon terhadap para buruh, maka buruh beserta kuasa hukumnya akan mendatangi pengadilan untuk mengajukan sita eksekusi aset-aset milik perusahaan," tegasnya