LIMAWAKTU ID, KAB BANDUNG BARAT – Sejumlah konsumen Perumahan mewah Pramestha Mountain City di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kini berada dalam kondisi tertekan. Proyek perumahan yang dijanjikan rampung dalam dua tahun sejak 2017 tersebut, hingga kini masih mangkrak. Anehnya, meskipun rumah yang dijanjikan belum selesai, konsumen tetap diminta untuk melanjutkan pembayaran cicilan oleh pihak bank, yakni BNI dan Mandiri.
Bahkan, konsumen mengaku mendapat ancaman dari pihak bank terkait pembayaran cicilan. Jika mereka tidak segera membayar, pihak bank disebut-sebut akan mengirimkan debt collector untuk menagih secara langsung.
"Bank terus menagih, bahkan mengancam akan mengirim debt collector jika cicilan tidak dibayarkan. Padahal, rumah yang kami beli tidak ada perkembangannya," ujar Rama Bintang, salah satu konsumen yang menggunakan fasilitas KPR BNI.
Rama mengungkapkan para konsumen telah melaporkan permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat dan meminta audiensi dengan pihak BNI. Audiensi direncanakan akan berlangsung pada 14 Oktober 2024.
Proyek Pramestha Mountain City ini awalnya menjanjikan hunian mewah dengan harga mencapai miliaran rupiah per unit. Total ada 184 konsumen yang telah memesan rumah dengan harga mulai dari ratusan juta hingga Rp 3 miliar. Namun, meski sudah lima tahun berlalu, perumahan tersebut masih mangkrak, meninggalkan konsumen dalam ketidakpastian.
Paguyuban Korban Penipuan Pramestha Dago dibentuk oleh para konsumen yang merasa dirugikan. Menurut Ketua Paguyuban, Alfons Kurniawan, kerugian yang dialami konsumen diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
"Jika dihitung, dengan rata-rata harga Rp 1 miliar per unit, total kerugian konsumen bisa mencapai hampir Rp 1 triliun. Ada yang sudah melunasi, ada yang masih mencicil, dan ada juga yang baru membayar uang muka," ujar Alfons.
Banyak konsumen merasa kecewa karena sudah membayar penuh atau mencicil, tetapi rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai. Alfons sendiri telah melunasi rumah senilai Rp 3,2 miliar, tetapi bangunan yang diharapkan masih terbengkalai. "Bahkan para tukang yang bekerja tidak dibayar, sehingga bangunan rumah kami dibiarkan begitu saja," ungkapnya.
Tidak hanya itu, masalah sertifikat rumah juga menjadi perhatian serius. Beberapa konsumen menemukan bahwa sertifikat rumah mereka diduga telah digunakan pengembang sebagai jaminan ke bank lain, tanpa sepengetahuan konsumen. Kondisi ini menambah keresahan konsumen yang sudah terjebak dalam kondisi finansial yang sulit.
Selain masalah finansial, konsumen juga menyoroti kualitas pembangunan fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut. Kontur jalan yang curam dan drainase yang tidak memadai telah menimbulkan kecelakaan dan masalah lingkungan.
“Kontur jalannya sangat curam, tidak aman untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Bahkan tetangga saya pernah mengalami kecelakaan parah akibat kondisi jalan yang tidak layak,” ujar Gunawan, salah satu konsumen lainnya.
Ia juga menyebutkan bahwa longsor terjadi tahun lalu akibat drainase yang tidak dibangun dengan baik.
Untuk itu, sejumlah konsumen telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta. Sebanyak 72 konsumen yang tergabung dalam proses PKPU ini menuntut pengembalian total kerugian yang mencapai Rp 302 miliar. Mereka berharap pengadilan dan pihak kepolisian, yang kini sedang menyelidiki kasus ini, dapat memberikan keadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Mochamad Gofur Supangkat, mengatakan bahwa laporan dari para korban telah diterima dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. "Kami sudah menerima laporan dari para korban dan saat ini sedang dalam penanganan. Mohon bersabar," ujar Gofur kepada media.
Sampai saat ini, pengembang Pramestha Mountain City, Heryawan, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Kantor pemasaran yang terletak di kawasan perumahan tersebut tampak kosong, dan para pekerja dikabarkan telah mengundurkan diri.