Senin, 10 Agustus 2020 16:11

Perda Ketertiban Umum Cimahi, Ini Point-point yang Dimasukan Ditengah Pandemi Covid-19

Penulis : Fery Bangkit 
Ketua Badan Pembentukan Perda  Kota Cimahi Enang Sahri Lukmansyah.
Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Cimahi Enang Sahri Lukmansyah. [Foto Istimewa]

Cimahi - Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum saat ini tengah direvisi. Salah satu point yang akan dimasukan dalam hasil revisi adalah seputar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Perda  Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, salah satu pemicu revisi Perda tersebut dikarenakan adanya kebiasaan baru seiring mewabahnya Covid-19 atau virus korona. Seperti penggunaan masker dan mencuci tangan hingga pembatasan kerumunan.

"Iya salah satu pemicunya itu AKB. Penggunaan masker, terus kebiasaan yang dilakukan saat ini seperti cuci tangan kita masukan agar menjadi kebiasaan yang baik," jelas Enang, Senin (10/8/2020).

Rencana pemberian denda, terang Enang, sempat masuk dalam revisi Perda Ketertiban Umum namun hingga saat ini belum final karena masih banyak pertimbangan. Apalagi Perda merupakan produk hukum yang akan berlaku lama.

Namun, tegas Enang, penggunaan masker hampir dipastikan akan masuk dalam point revisi. Alat Pelindung Diri (APD) tersebut nantinya harus digunakan bagi warga yang mengeluhkan sakit batuk, pilek dan sebagainya.

"Orang yang sakit batuk pilek dan sebagainya itu diwajibkan pakai masker. Jadi harus diterapakan dikeseharian," tegas Enang.

Selain soal AKB, point utama yang akan masuk dalam Perda Ketertiban Umum terbaru adalah seputar tindak asusila dan perizinan Warung Internet (Warnet). Rencananya dalam aturan terbaru itu jam operasional Warnet akan dibatasi.

Enang melanjutkan, revisi Perda Ketertiban Umum tersebut rampung pekan depan dan langsung disetorkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI untuk dilakukan evaluasi, sebelum akhirnya disahkan sebagai produk hukum.

Dalam rencana kerja, seharusnya evaluasi di tingkat gubernur selesai selama dua pekan.

"Baru 80 persen, minggu depan beres. Kalau dalam aturan 2 minggu tapi kenyataannya ada yang sebulan, dua bulan baru turun sehingga pengundangannya rada telat," sebut Enang.

Untuk menyelesaikan satu produk Perda tersebut, beber Enang, setidaknya dibutuhkan anggaran sekitar Rp 150 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan rapat-rapat hingga study banding atau kunjungan kerja ke daerah lain.

Baca Lainnya