Limawaktu.id, Anggota Komisi XII DPR RI Rieke Dia Pitaloka menilai, Aset GBK senilai Rp347 triliun yang hanya menghasilkan sekitar Rp45 miliar per tahun (yield ±0,01%). Artinya, GBK Kemayoran dengan aset sekitar Rp600 triliun hanya menghasilkan ratusan miliar per tahun, sangat jauh di bawah standar global 5–10%, karenanya, negara harus berhenti menjadi pemilik aset pasif dan bertransformasi menjadi pengelola kedaulatan ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, dimulai dari GBK–Kemayoran.
“Berpotensi kehilangan lebih dari Rp40 triliun setiap tahun. Ini bukan sekadar inefisiensi, tetapi kegagalan sistemik dalam tata kelola aset negara, “ ungkap Rike, di akun instagramnya, Rabu, 1 April 2026.
Menurut Rieke, kondisi ini menunjukkan bahwa “penguasaan negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 belum dijalankan secara substantif—baru sebatas kepemilikan, belum pengelolaan untuk kemakmuran rakyat.
Karenanya Panitia Kerja DPR RI harus menjadi titik balik. Rike Saya merekomendasikan agar . Menetapkan GBK–Kemayoran sebagai Kawasan Strategis Nasional berbasis aset negara melalui Perpres, serta mengubah model dari sewa menjadi pengelolaan aktif berbasis investasi, kemitraan, dan bagi hasil.
Tak hanya itu, kata Rike, Menetapkan KPI wajib: yield aset, PNBP kawasan, dan kinerja per aset yang transparan, 4. Menerapkan land value capture agar nilai kawasan kembali ke negara, serta dilakukan udit menyeluruh atas kontrak dan aliran pendapatan.
Rike juga meminta BPK melakukan audit investigatif untuk mengungkap potensi kerugian negara dan kebocoran dan Menjamin akses publik, RTH, serta keterlibatan UMKM sebagai implementasi Pasal 33.
“ GBK–Kemayoran harus diubah dari aset tidur menjadi mesin kedaulatan ekonomi negara. Negara tidak boleh terus kehilangan puluhan triliun dari asetnya sendiri,” pungkas Rike.