Limawaktu.id, Kota Cimahi - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 Kota Cimahi melalui jalur prestasi, mutase dan afirmasi dinilai Pengamat Pendidikan tidak adil. Bahkan menimbulkan tanda tanya dan kegelisahan dikalangan orang tua siswa pendaftar.
Praktisi dan Pengamat Pendidikan D.A Rusdoyo Punsu mengungkapkan, SPMB tahap 1 di Kota Cimahi sudah diumumkan 14 juni 2025 (sesuai Jadwal), dengan jalur seleksi Prestasi (Raport dan Kejuaraan), Mutasi, dan Afirmasi. Namun dalam pengumuman yang disampaikan oleh Sistem tersebut, justru menimbulkan kegelisahan dari para orang tua siswa pendaftar.
“Beberapa keluhan disampaikan kepada kami sebagai pegiat dan pengamat Pendidikan, antara lain Sistem sering error saat diakses, saat normal tampilan pengumuman sudah berubah dan itu terjadi berulang sejak tanggal pengumuman semestinya (14 Juni 2005) hingga pagi ini (16 Juni 2025), “ ungkap Rusdoyo, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Senin, 16 Juni 2025.

Tak hanya itu, kata dia, Jalur Prestasi (Raport dan Kejuaraan) Dengan tampilan pengumuman yang hanya mencantumkan : No Pendaftaran, Nama Pendaftar, Score, Jalur pendaftaran, Pilihan Sekolah 1, Pilihan Sekolah 2, dan Cetak hasil seleksi, juga menimbulkan kegelisahan dari para pendaftar, karena ketidak jelasan informasi yang diperoleh Orang Tua Siswa Pendaftar tidak tahu score prestasi ada hitungan kalibrasi untuk siswa yang berdomisili di kota Cimahi yang berbeda dengan siswa yang berasal dari sekolah di luar kota Cimahi.
Dia mencontohkan, untuk Siswa Kota Cimahi, Nilai akhir Rata-rata Raport x 1.5. Jika Jumlah rata-rata nilai raport 5 semester = 463, maka setelah dikalibrasi menjadi : 463 X 1.5 = 694,50, Jika rata-rata nilai raport 5 semester = 413, Maka setelah dikalibrasi menjadi : 413 X 1.5 = 619,50
Untuk Siswa Luar Kota Cimahi, Nilai akhir Rata-rata Raport x 1
Contoh : Jika Jumlah rata-rata nilai raport 5 semester = 463, Maka setelah dikalibrasi menjadi : 463 X 1 = 463, Dengan kondisi seperti diatas, maka terjadi rasa ketidak adilan dari siswa yang ikut seleksi jalur prestasi yang berasal dari sekolah luar kota cimahi, dimana jumlah nilai rata-rata raport mereka yang tinggi/besarpun akan tersisih oleh siswa pendaftar yang berasal dari kota cimahi dengan jumlah nilai rata-rata jauh dibawah jumlah nilai rata-rata siswa luar kota.
“Namun kondisi ini justru menguntungkan bagi siswa pendaftar yang berasal dari kota Cimahi, dengan demikian prinsip SPMB yang berkeadilan itu tergantung siapa yang menghadapinya/mengalaminya. Justru kondisi ini mengabaikan prinsip SPMB yang lain, yaitu : Objektif, dan Tanpa Diskriminasi . yang terjadi adalah tidak objektif dan terjadi diskriminasi,” katanya.
Dia menjelaskan, jalur prestasi raport ini adalah menjaring siswa yang punya kemampuan akademis yang baik/bagus dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga lebih baik tidak ada rumusan kalibrasi nilai melainkan dengan melaksanakan Tes kompetensi lanjut sehingga akan diperoleh nilai yang mendekati sesungguhnya kemampuan dari calon siswa tersebut, sekaligus untuk mengantisipasi kecurangan pemberian nilai dari sekolah asal siswa pendaftar.
“Orang tua pendaftar kebingungan saat melihat tampilan pengumuman yang kurang informatif, dimana mereka kesulitan untuk memastikan anaknya diterima atau tidak di terima di sekolah yang dituju, karena tidak bisa melihat bahwa anaknya sudah daftar disekolah tujuan dengan kondisi tergeser oleh nilai/Score siswa lain yang lebih tinggi nilai/Score yang diperolehnya dari nilai/Score yang dimiliki oleh anaknya. (Tidak semua orang tua faham teknologi),” jelas Rusdoyo.
Orang tua pendaftar, lanjut dia, dengan melihat bentuk tampilan pengumuman seperti itu, semula beranggapan bahwa anaknya bisa masuk ke pilihan sekolah 1 dengan score yang ditampilkan, namun pada saat mengunduh dan mencetak hasil seleksi, mereka sedikit kecewa karena ternyata diterima di pilihan sekolah 2.
Tampilan pengumuman sebaiknya memberikan informasi yang lengkap, dengan bentuk tampilan yang menampilkan masing-masing sekolah dengan tabulasi yang berurutan, yaitu No urut, Nomor Pendaftaran, Nama Pendaftar, Asal Sekolah, Jalur Pendaftaran, Score, Cetak hasil seleksi. Sehingga dengan demikian akan lebih nampak transparansinya hasil seleksi tersebut ditiap sekolah tujuan dan jalur yang diikuti.
Dia memaparkan pada Jalur Mutasi, Kondisi penampakan pengumuman hasil seleksi penerimaan murid baru jalur mutasi, sama saja. Namun dalam jalur mutasi, tidak nampak apa yang menjadi dasar seleksinya, apakah yang jalur mutasi diseleksi dengan memperhitungkan jarak domisili siswa terhadap sekolah tujuan atau tahun terbitnya surat mutasi kerja orang tua ?
“Begitu juga dengan anak guru, apa yang menjadi dasar seleksi adalah anak guru yang mengajar di sekolah tujuan, anak guru yang berdomisili dengan sekolah tujuan, anak guru yang tidak mengajar di sekolah tujuan (Guru TK, SD, SMP, SMA ) ? Jarak domisili calon siswa (anak guru) ke sekolah tujuan ?. Tidak tergambarkan/terinfokan dalam pengumuman tersebut,” paparnya.
Sedangkan pada Jalur Afirmasi, Sama seperti jalur prestasi dan jalur Mutasi, Jalur Afirmasipun tidak menginformasikan apa yang menjadi dasar untuk menseleksi calon siswa yang mendaftar di jalur afirmasi ini, apakah karena ada urutan kepemilikan Kartu Program Penanganan keluarga tidak mampu (KIP, KKS, KSM) dan terdaftar pada DTKS yang selanjutnya memperhatikan jarak domisili peserta ke sekolah tujuan ?
“Sebaiknya tampilan pengumuman hasil seleksi penerimaan murid baru (SPMB) jalur mutasi ini menampilkan apa yang menjadi dasar seleksi. (Usia, Kartu dan Jarak) ?.
Pengumuman hasil SPMB sebaiknya dibuat per sekolah tujuan dengan jalur SPMB yang terpisah dan menampilkan apa yang menjadi dasar seleksi ; Score, Jarak, Kartu, Surat Mutasi dan lain-lain.
“Kmai juga meminta agar dilibatkan stake holder pendidikan, termasuk DPKC, BMPS, Inspektorat, APH dan Masyarakat Peduli Pendidikan lainnya dari tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi dari pelaksanaan SPMB,” pungkas dia.