Limawaktu.id,- Pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (skck) di mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud mengalami peningkatan.
Peningkatan pengajuan SKCK berkaitan dengan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasat Intel Polres Cimahi, AKP Agus Nur Arsyad mengatakan, jelang pendaftaran Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, peningkatan pembuatan SKCK sejak beberapa hari terakhir mencapai 100% lebih.
"Setiap hari ada peningkatan. Biasanya cuma 80, sekarang ada penambahan hingga 165 (per hari)," terangnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (11/7/2018).
SKCK sendiri merupakan salah satu persyaratan pendaftaran Bacaleg yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Pendaftaran telah dibuka sejak 4 Juli, hingga 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.
Secara umum, kata Agus, persyaratan pengajuan SKCK sama saja seperti hari biasanya. Cuma, akan lebih selektif. "Lebih selektif. Biasanya hanya KTP, sekarang harus ada pengantar dari Polsek setempat," jelasnya.
Ditegaskannya, surat pengantar dari Polsek setempat dibutuhkan sebagai informasi apakah yang bersangkutan memiliki rekam jejak kriminal atau tidak. Jika memang memiliki catatan masalah, SKCK akan tetap diterbitkan.
"SKCK tetap diterbitkan, tapi ada catatan yang bersangkutan tetap diuraikan," ucapnya.