Limawaktu.id, Kota Cimahi - Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain memimpin Rapat Paripurna DPRD Penyampaian dan penjelasan pj. Wali Kota Cimahi tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPASP) tahun anggaran 2024.
“Pimpinan DPRD telah menerima surat dari pj. Wali Kota Cimahi tentang rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2024. Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa KUA-PPASP tersebut tahun anggaran 2024, disampaikan penjelasan terlebih dahulu oleh Pj. Wali Kota melalui Rapat Paripurna yang kami laksanakan hari ini,” kata Achmad Zulkarnain saat menyampaikan pengantarnya, Rabu (24/7/2024).
Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengungkapkan, adanya beberapa perubahan kondisi makro ekonomi nasional dan daerah serta beberapa perubahan kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah membuat beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan.
Menurutnya, jika mengacu kepada hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2024 sampai dengan semester I 2024 pada sisi belanja daerah sebesar 41,32% serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Cimahi tahun anggaran 2024, meliputi Adanya kenaikan pendapatan asli daerah (pad), yaitu dari retribusi daerah dan lain-lain pad yang sah, adanya penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat terutama dari dana perimbangan akibat adanya pengurangan (intercept) Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, adanya kenaikan pendapatan transfer antar pemerintah pusat dan daerah terutama dari treasury deposit facility (tdf) dari pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat,
Adanya penyesuaian belanja daerah, mencakup pemenuhan kebutuhan sesuai data terbaru seperti penambahan belanja hibah bantuan partai politik, bantuan sosial untuk bantuan spp pendidikan, belanja penanganan stunting dan kemiskinan, pemenuhan belanja spm serta mandatory spending lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu ada juga penyesuaian belanja daerah akibat dari masuknya pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat berupa treasury deposit facility (tdf) maupun dari pemerintah provinsi jawa barat berupa bantuan keuangan serta sisa atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau serta dana insentif daerah.
“Perubahan juga terjadi karena adanya penyesuaian belanja daerah sebagai akibat dari adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya penyesuaian pembiayaan daerah terutama dari SILPA tahun yang lalu hasil audit BPK,” ungkap Dcky.
Dia menyebutkan, di dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini, fokus pembangunan tetap diberikan pada Optimalisasi tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/sdgs), Prioritas pembangunan nasional dalam RKP 2024 dan kebijakan nasional melalui RPJMN. Ada juga prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RKPD Jawa Barat tahun 2024, dan pencapaian indikator kinerja daerah yang tertuang pada RPD tahun 2023-2026.
Adapun struktur perubahan anggaran sementara yang disampaikan Pemkot Cimahi dalam rancangan KUA-PPASP tahun anggaran 2024 ini, untuk Pendapatan daerah sebesar Rp1.477.003.864.737,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) bertambah Rp67.435.936.952,- (enam puluh tujuh milyar empat ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) atau 4,78 %
Belanja daerah sebesar Rp 1.647.115.705.878,- (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh milyar seratus lima belas juta tujuh ratus lima ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Bertambah Rp32.712.140.897,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus dua belas juta seratus empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau 2,03 %
Sedangkan Pembiayaan netto daerah sebesar Rp144.666.115.389,- (seratus empat puluh empat milyar enam ratus enam puluh enam juta seratus lima belas ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) atau berkurang Rp60.169.521.807,- (enam puluh milyar seratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh rupiah) atau 29,37 %
“Dari pendapatan dan belanja tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp25.445.725.752,- (dua puluh lima milyar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah),” pungkasnya.