Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 Kota Cimahi menggelar aksi beberapa waktu lalu.
Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 Kota Cimahi menggelar aksi beberapa waktu lalu. [Limawaktu.id]
News

Pencabutan Perda Ketenagakerjaan Tuntutan dari Buruh

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Rencana Pencabutan Perda Nomor 8 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi  merupakan tuntutan yang disampaikan kalangan buruh kepada Pemerintahan Kota Cimahi.

Ketua DPC Serikat Buruh  Sejahtera Independen ( SBSI) 92 Aep Djamaludin menjelaskan, tuntutan  Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015  itu pihak buruh yang meminta,  karena adanya perda ketenaga kerjaan No. 8 Tahun 2015 tetapi tidak pernah bisa di implementasikan.

“Kami sudah menuntut kepada Pemerintah Kota Cimahi agar Perda tersebut dicabut sja, karena tidak pernah bisa diimplementasikan,” jelasnya, Selasa, 16 September 2025.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi meminta ,, dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh agar Pencabutan Perda Ketenagakerjaan ini dibuat atas inisiatif DPRD dan dalam pembahasannya melibatkan stakeholder ketenagakerjaan.

“Dalam Pembahasannya nanti DPRD harus melibatkan Stake Holder Ketenagakerjaan Secara Tripartit, dan kami mendesak tahun ini ini bisa masuk di Prolegda,” katanya.

Sebelumnya, Dinilai sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang ada diatasnya, DPRD Kota Cimahi akan melakukan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Pasalnya, saat ini sudah terbit Undang Undang Cipta Kerja.

“Saat  Rapat Paripurna akhir pekan kemarin kami sudah menyampaikan dan menjelaskan kajian dari  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” terang Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, Selasa, 16 September 2025.

Menurut H. Enang, Perda Nomor 8 Tahun 2015 awalnya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Terkait Ketenagakerjaan Tahun 2014. Sementara sekarang sudah disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga aturan tersebut secara otomatis gugur.

“Perda tersebut sudah banyak yang tidak sesuai dengan UU Ciptakerja yang baru, sehingga kami akan mencabutnya dan bukan merevisi,  karena aturan yang diterbitkan  harus mengacu kepada UU Ciptakerja,” katanya.

Dia menjelaskan, DPRD selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus untuk melakukan pembahasan atas rencana pencabutan Perda tersebut apakah Perda tersebut sesuai dengan tuntutan para buruh di Kota Cimahi.

 

Baca Lainnya

Topik Populer