Cimahi - Masih muda, pemuda lulusan SMA berinisial RY (19) sudah memiliki bisnis dengan omset menggiurkan. Namun sayang bisnisnya melanggar Undang-undang Republik Indonesia sehingga harus berhadapan dengan hukum.
Pemuda asal Bandung tersebut memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila dengan omset Rp 500 juta selama dua tahun dirintis. Bisnis barang haram tersebut terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus home industri ganja sintetis tersebut terungkap setelah pihaknya mengamankan seorang pelanggan RY di sekitar Kebon Kopi, Cibeureum, Kota Cimahi. Kemudian dilakukan pengembangan selama tiga pekan.

"Kita lakukan pendalaman 3 minggu, akhirnya ditangkap tersangka RY. Saat ditangkap tersangka mengakui membuat tembakau sintetis," ungkap Yoris, Senin (7/8/2020).
Tersangka RY ditangkap di kontrakannya di sekitar Babakan Jeruk, Sukajadi, Kota Bandung yang dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi ganja sintetis. Dari kontrakan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti bahan baku sebanyak 5 kilogram dan berbagai bahan-bahan lainnya.
Dalam sekali produksi, ungkap Yoris, tersangka bisa menghasilkan 5 kilogram gorila yang siap diedarkan. Hasil produksi tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dari mulai yang terkecil 5, 10, 15, 20, 25, 30 hingga 35 gram. Untuk per paket 5 gram dijual Rp 400 ribu.
"Sudah 2 tahun dari 2018 sampai sekarang. Tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Keuntungannya sudah Rp 500 juta," terang Yoris.
Dikatakannya, tersangka mempelajari cara meracik tembakau gorila dari media sosial Youtube dan Instagram. Barang-barang tersebut dipasarkan di Pulau Jawa hingga Sumatera.
"Barang-barangnya (bahan baku) produksi hingga pemasaran juga dilakukan secara online melalui Instagram, Line, WhatsApp," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.
"Saya imbau masyarakat, khususnya pengguna berhenti menggunakan narkotika karena tidak ada manfaatnya," tandasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap. Barang yang dipesan pelanggan secara daring kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun sistem tempel.
"Untuk mengelabui jasa ekspedisi, barang tersebut diselipin di kain supaya gak terdeteksi. Jadi pura-puranya ngirim kain," terangnya.