Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi mengultimatum para pengusaha mini market yang melaksanakan operasionalnya di Kota Cimahi untuk segera menuntaskan perizinannya, sebelum dilakukan penutupan. Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, usai mengumpulkan pemilik mini market di Kota Cimahi, yang berlangsung di Aula Gedung A Pusat Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (20/4/2022).
Menurut Plt Wali Kota Cimahi, beberapa mini market di Kota Cimahi ada yang belum tuntas dalam pengurusan perizinannya, karenanya pihaknya memberi waktu selama satu bulan sejak hari ini kepada pengusaha mini market untuk mengurus perizinannya.
“Jika dalam waktu sebulan mereka tak mengurus perizinannya, terpaksa kami akan tutup,” katanya.
Dikatakannya, dalam pengurusan perizinan tersebut Pemkot Cimahi tidak menentukan tariff bagi para pengurus perizinan untuk menuntaskan perizinan mini market yang saat ini belum tuntas.
“Tidak ada pungutan dalam pengurusan perizinan tersebut,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasil sidak Komisi l DPRD Kota Cimahi tehadap sejumlah mini market yang berada di wilayah Kota Cimahi menunjukan banyak pengusaha mini market yang tidak taat terhadap aturan yang sudah diberlakunan selama ini.
Ketua Komisi l DPRD Kota Cimahi Hendra Syahputra mengaku kesal lantaran tak satupun dari lima mini market yang didatangi pihaknya bisa menunjukan izin usahanya.
" Semuanya nihil tidak bisa menunjukan izin usaha mini market yang selama ini sudah dijalaninya." Ketus Hendra usai sidak, Rabu (09/03/22).
Melihat kondisinya seperti itu, ia beserta rombongan mengaku akan menindak lanjuti temuannya itu. Pihaknya akan menindak tegas kepada mereka yang sudah diberi peringatan hari ini.
" Mereka yang tidak mau mengurus izinnya, kami akan tutup," tandasnya.