Limawaktu.id, Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan larangan membakar sampah di pekarangan maupun lahan terbuka sebagai upaya mencegah risiko kebakaran dan menjaga kualitas lingkungan, terutama pada musim kemarau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut melarang setiap orang melakukan pembakaran sampah dalam bentuk apa pun dan memberikan konsekuensi hukum bagi setiap pelanggar.
Menurut Chanifah, kondisi cuaca panas yang disertai angin kencang selama musim kemarau meningkatkan potensi penyebaran api dari aktivitas pembakaran sampah. Api dapat dengan mudah merambat ke bangunan, semak belukar, hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.
Selain berpotensi menimbulkan kebakaran, pembakaran sampah juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Asap hasil pembakaran mengandung karbon monoksida serta partikel halus yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, memperburuk penyakit asma, dan menurunkan kualitas udara.
Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, DLH Kota Cimahi akan meningkatkan pengawasan sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap aktivitas pembakaran sampah yang ditemukan di lingkungan sekitar. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh wilayah di Kota Cimahi sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat pembakaran sampah. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang aman dan ramah lingkungan.
Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa penguatan penegakan larangan pembakaran sampah akan dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk memilah dan mengelola sampah sesuai ketentuan serta berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan risiko kebakaran dapat diminimalkan, kualitas udara tetap terjaga, serta tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Cimahi.