Sabtu, 19 Maret 2022 16:43

Pemkot Cimahi Lelang Puluhan Kendaraan Bermotor

Penulis : Bubun Munawar
Puluhan Kendaraan dinas milik Pemkot Cimahi akan dilelang
Puluhan Kendaraan dinas milik Pemkot Cimahi akan dilelang [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi melelang puluhan kendaraan bermotor. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, jumlah kendaraan yang dilelang adalah 13 unit sepeda motor, 7 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, container sampah 6 unit dan komputer, scanner printer dan lain lain 190 unit.

Menurut Kasubbid Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pengamanan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana, ada paket sepeda motor dengan nilai limit Rp 16.450.000 yang bisa didapat peminat.

Peserta yang ingin mendapatkan kendaraan bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik KPKNL , kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.

"Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di print sebagai bukti untuk pengambilan," katanya, dikutip cimahikota.go.id,  Sabtu (19/3/2022).

Dia menjelaskan, harga mobil dan motor plat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti pick up keluaran tahun 2002 dengan nilai limit Rp 6.510.000. Kemudian ada juga minibus keluaran tahun 2002 dengan nilai limit Rp 6.090.000.

Dia melanjutkan,  lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk efisieni biaya operasional, seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak.

“Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain,” tuturnya.

Dia menyebutkan, bagi yang berminat, bisa langsung mengakses portal www.lelang.go.id, Proses lelang diadakan secara online. Lelang dilakukan secara langsung online oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Lelang kendaraan plat merah itu bakal dilaksanakan pada Senin (21/3/2022). Namun peminat bisa melihat kondisi kendaraannya pada hari kerja dari tanggal 15-19 Maret 2022 pukul 10.00-14.00 WIB.

"Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan," pungkasnya. (*/)

Baca Lainnya