Minggu, 17 November 2019 16:01

Pemkot Cimahi Bakal Diguyur Rp 81 M Lebih dari Pemprov Jabar, kok Bisa?

Penulis : Fery Bangkit 
Kantor Samsat Cimahi
Kantor Samsat Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Tahun ini, Pemkot Cimahi ditargetkan menerima sekitar Rp 81,4 miliar dari dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB), yang diterima dari Pemprov Jawa Barat.

Dana bagi hasil PKB-BBNKB tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah 30 persen dan provinsi 70 persen.

"Kita kebagian 30 persen. Itu masuknya ke jenis lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati saat dihubungi, Minggu (17/11/2019).

Dari sekitar Rp 81,4 miliar yang bakal diterima Pemkot Cimahi, rinciannya untuk pajak kendaraan bermotor itu Rp 44,90 miliar dan sudah terealisasi Rp 37,8 miliar. Sementara dari BBNKB ditargetkan menerima Rp 36,5 miliar. "Untuk bea balik nama kita sudah terima atau terealisasi Rp 32,38 miliar," ucap Lia.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak bagi hasil dari Pemprov Jabar itu termasuk penerimaan Desember tahu lalu. Sebab sesuai ketentuan, dana bagi hasil dari PKB-BBNK untuk Desember biasanya diterima awal tahun berikutnya.

"Jadi yang akan kita terima lagi untuk tahun ini untuk realisasi sampai November. Yang Desember nanti akan kita terima ditahun berikutnya," jelas Lia.

Lia menegaskan, uang yang diterima dari dana bagi hasil PKB-BBNKB itu ditransfer langsung dari Pemprov Jabar dan masuk kas daerah Kota Cimahi. "Setelah kita terima, kita juga wajib menyampaikan lembar transfer ke provinsi. Nanti itu digunakan untuk pembangunan," jelasnya.

Untuk mengejar target PKB-BBNKB tersisa, lanjut Lia, Pemprov Jabar sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan /atau pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda pajak Kendaraan Bermotor. "Jadi bebas denda pajak itu dari 10 November sampai 10 Desember. Kemudian kalau tunggakannya 5 tahun, bayarnya cuma 4 tahun," terangnya.

Pihaknya, kata Lia, sebagai daerah penerima bagi hasil memiliki tugas untuk menyosialisasikan perihal PKB-BBNKB. Termasuk penghapusan denda diakhir tahun. Bappenda Kota Cimahi juga turut berpartisipasi melakukan penyisiran pelayanan pajak dengan jemput bola. "Kita juga membantu menyosialisasikan kebijakan upaya peningkatan (pajak) kendaraan bermotor," pungkasnya.

Baca Lainnya