Limawaktu.id, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan dana Insentif kepada para tenaga kesehatan (Nakes) khususnya yang bekerja di 67 Puskesmas tersebar di Kabupaten Garut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, besaran dana insentif tenaga medis dibedakan oleh beberapa spesifikasi yaitu spesialis, dokter, dan tenaga medis dengan minimal kisaran Rp. 2-3 juta perbulan.
“Kondisi seperti ini minimal sebagaimana kita lihat barusan itu kisarannya 2-3 juta perbulan buat teman-teman, jadi Pak Dian saja (penerima insentif) yang kita simboliskan itu dapat sekitar 11 juta lebih (dari Bulan Januari s.d.Mei) belum kalau dokter karenakan lebih tinggi daripada itu,” ucap Nurdin, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, insentif yang diberikan kepada nakes di puskesmas merupakan insentif selama 5 bulan dengan total dana yang berjumlah 3,9 miliar, dan itu belum termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit.
Insentif yang diberikan ini untuk 5 bulan Januari sampai dengan Mei 2021. Hal ini bukan keterlambatan, tetapi ada regulasi-regulasi lain yang kerap kali ada penyesuaian, jadi ketika kita masuk aplikasi ada pengesahan, pengesahan ini mungkin kurang kami terima, sehingga kita agak mengalami dari sisi waktu, nah inilah poinnya disitu,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Pembangunan yang menerima dana insentif, Hasan Alfian (31) berterimakasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan dana insentif kepada para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan.
“Harapan saya semoga Covid-19 ini segera berakhir dan cepat-cepat terbentuknya _herd imunity_ di Kabupaten Garut mudah-mudahan seperti itu, karena kami pun satgas setiap hari berjuang untuk memantau pasien-pasien yang sedang dalam pemantauan dan yang positif juga.
“Mudah-mudahan Covid ini cepat selesai,” pungkasnya.