Limawaktu.id, Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung terbitnya SK Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara Izin Perumahan . Hal itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna, saat rapat terbatas, Minggu, 7 Desember 2025 malam.
“Dalam rapat terbatas tadi malam, saya juga menyampaikan beberapa langkah penting terkait pengendalian lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah soal terbitnya izin perumahan,” katan Dadang, Senin, 8 Desember 2025.
Pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut, sekaligus akan melakukan evaluasi menyeluruh di tingkat kabupaten. Artinya, bukan hanya perumahan yang baru mengajukan izin, tetapi juga proyek yang sudah berjalan namun belum memenuhi kewajibannya akan turut dievaluasi.
“Saya kembali mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bandung mengenai kewajiban memfungsikan 10 persen dari total luas lahannya sebagai area penampungan air,” katanya.
Dia menjelaskan, ketentuan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044.
Pada Pasal 63 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen dari lahannya untuk kebutuhan penanganan banjir.
“Ruang 10 persen ini dapat berupa polder, embung, maupun danau retensi, selama berfungsi sebagai kawasan resapan dan penampungan air,” jelasnya.
Dadang menerangkan, bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional, setelah dilakukan proses teguran satu hingga tiga sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya memastikan tata ruang dijalankan dengan benar demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
“Selain penertiban dan pengawasan, langkah pemulihan juga terus kami lakukan. Selasa mendatang, kami akan menanam 15.000 pohon di wilayah Pangalengan, terutama di lahan-lahan kritis sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan,” terang Dadang.