Rabu, 9 September 2020 15:29

Pemiliknya Positif Covid-19, Rumah Makan di Cimahi Dipasang Satpol PP Line

Penulis : Fery Bangkit 
satpol pp saat memasang garis line sebuah rumah makan yang diduga pemilik nya terpapar virus covid-19.
satpol pp saat memasang garis line sebuah rumah makan yang diduga pemilik nya terpapar virus covid-19. [Foto Istimewa]

Cimahi - Sebuah rumah makan yang terletak di
Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi ditutup sementara akibat pemiliknya terpapar virus korona atau Covid-19. Penutupan dilakukan personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pada Rabu (9/9/2020).

Sebelum dilakukan penutupan, petugas Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik. Setelah menyatakan tidak keberatan, tempat ditutup dan dipasangi Satpol PP Line. Petugas juga melakukan sterilisasi kawasan dengan penyemprotan disinfektan.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan, pihaknya mendapat data dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi bahwa pemilik restoran tersebut terpapar covid-19. Penutupan akan berlangsung selama tiga hari.

"Sesuai data Dinas Kesehatan dan bersama-sama  dinas terkait lainnya turun ke lapangan,  kami datangi salah satu rumah makan di Jalan Kolmas. Saat ditemui, memang pemiliknya terkonfirmasi positif covid-19. Sesuai aturan, lokasi rumah makan harus ditutup," ungkap Totong, Rabu (9/9/2020).

Penutupan restoran merujuk Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat.

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 22 tahun 2020. Penutupan dilakukan berdasakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cimahi.

"Sesuai aturan tersebut, ada konsekuensi yang harus dijalankan. Kami lakukan tindakan persuasif dan edukatif dulu dan pemilik menerima," tegas Totong.

Dirinya menegaskan, penutupan tempat makan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus korona. Pihaknya khawatir jika tidak ditutup malah akan menular terhadap para pelanggannya.

"Ini bukan aib tapi musibah pandemi covid-19. Sehingga untuk mencegah penularan lebih luas harus ditutup dan disterilisasi," sebutnya.

Totong melanjutkan, ditengah penerapan AKB ini pihaknya bersama stakeholder terkait bakal terus melakukan operasi AKB di sejumlah tempat umum di Kota Cimahi. Jika ada yang melanggar, seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas, maka akan diberikan sanksi.

"Yang jadi perhatian kami terutama tempat masyarakat berkumpul seperti pasar tradisional, swalayan, pasar kaget, restoran, serta tempat umum lainnya," pungkasnya.
 
 
 

Baca Lainnya