Limawaktu.id, Bandung Barat - Wisata Air Panas Nagrak di Kampung Nagrak Kulon, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, diduga beroperasi tanpa izin resmi meski telah beroperasi selama beberapa tahun. Selain tidak memiliki izin operasional, akses masuk menuju wisata tersebut diketahui menggunakan dua lahan milik pribadi tanpa izin dari pemiliknya, yakni Heru Rahmad dan Nani Indayanti.
Kedua pemilik lahan melalui kuasa hukum dari Parahiangan LAW Firm telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak pengelola, namun tidak mendapat respons. Sebagai bentuk tindakan tegas, kedua lahan tersebut kini telah dipagar dan dipatok untuk mencegah akses masuk ke lokasi wisata.
Kuasa hukum, Nurfalah, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Warga sekitar turut mempertanyakan legalitas izin usaha dan fasilitas yang ada di lokasi wisata tersebut.
“Hingga kini, pengelola Curug Cipanas Parongpong belum memberikan tanggapan terkait pemagaran akses jalan tersebut,” ungkap Nurfalahm di akun Instagram, Kamis, 10 April 2025.
Menurut keterangan warga setempat, wisata ini memiliki berbagai fasilitas, termasuk hotel inap dan fasilitas air yang seharusnya memiliki izin operasional, namun diduga hingga kini belum ditempuh izinnya.
Dikutip Bangbara.com, selain permasalahan izin operasional, akses jalan masuk ke wisata Air Panas Nagrak menggunakan lahan pribadi tanpa izin dari pemiliknya, Heru Rahmad.
Tak hanya satu lahan, terdapat dua lahan tanah yang digunakan sebagai akses masuk wisata tanpa izin dari pemiliknya.
Lahan lainnya dimiliki oleh Nani Indayanti SHM no.769 luas 1863 meter persegi yang juga telah memagar dan memasang patok di lahannya untuk mencegah akses masuk ke wisata tersebut.
Wisata Air Panas Nagrak telah menjadi salah satu destinasi wisata terbesar di daerah tersebut dengan banyaknya pengunjung yang datang dan menginap. Namun, warga mempertanyakan apakah seluruh perizinan wisata tersebut telah dilengkapi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan tiga kali somasi namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak pengelola wisata,” katanya.
Pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemagaran yang dilakukan oleh para pemilik lahan menjadi langkah tegas akibat penggunaan tanah pribadi tanpa izin.
"Sangat disayangkan, jika memang wisata ini sudah besar dan memiliki banyak pengunjung, mengapa tidak memiliki akses masuk sendiri? Seharusnya sebelum membangun wisata, akses jalan masuk harus diprioritaskan agar tidak merugikan pemilik lahan," ujar salah satu pemilik tanah yang merasa dirugikan.