Limawaktu.id,- Menindaklanjuti sikap Pemerintah maupun DPR yang tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog, baik sebelum dan sesudah disahkannya Omnibus Law UU Ciptakerja yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta, sekitar 40 elemen buruh dari seluuh Indonesia akan menyampaikan sikapnya dengan melakukan aksi unjukrasa di Jakarta.
Selain itu aksi juga dipicu karena sikap pemerintah dan DPR malah meresponnya dengan mensahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia.
“ Seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi dan gelombang resistensi yang timbul dari banyak komponen masyarakat. Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut,” ungkap Arif Minardi, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Sabtu (6/8/2022).

Menurut dia, Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangatcepat. Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya. Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.
“Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya,” jelasnya.
Mengawali aksi yang akan digelar pada 10 Agutus 2022 ini, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja melakukan kegiatan long march dari Bandung menuju Jakarta. Long march merupakan salah satu rangkaian sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“AASB menuntut agar Pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” jelasnya.
Dikatakannya, Long march dengan cara jalan kaki oleh para aktivis serikat pekerja/buruh dilakukan untuk menjaga ingatan publik bahwa masih ada masalah kenegaraan krusial yang berlarut-larut dan belum ada solusi yang berlandaskan keadilan sosial dan azas keterbukaan bagi seluruh rakyat, yakni tentang sengkarut dan kusutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja
Kegiatan long march yang merupakan metode perjuangan kaum pekerja/buruh untuk menggalang opini dan meraih simpati rakyat diawali dari depan Gedung Sate Kota Bandung pada hari Sabtu, 6 Agustus 2022 jam 10.00 WIB.
Peserta long march dibatasi hanya 50 orang sebagaimana hasil kesepakatan perwakilan AASB dengan Polda Jabar. Namun pada acara pemberangkatan akan diiringi massa buruh sebanyak 500 orang yang tergabung dalam AASB.
Perjalanan akan ditempuh dengan melewati jalan raya dan akan melewati kantong-kantong buruh atau kawasan industri antara Bandung -Jakarta. Aktivitas long march dibagi beberapa pos pemberhentian dan acara penyambutan oleh massa buruh dalam bentuk iring-iringan, kreativitas teatrikal, viralisasi flashmob, alat peraga unik dan kemampuan orasi para tokoh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja didukung lebih dari 40 Organisasi Buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan, OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan lain-lain di Seluruh Indonesia,” sebutnya.