Limawaktu.id, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Cimahi tak terlepas dari dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah masing-masing.
Kepala Bakesbangpol Kota Cimahi Mardi Santoso mengungkapkan, tak hanya dukungan sarana dan prasarana saja, Pemda di masing-masing daerah juga memberikan dukungan dana untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
“Kami memebrikan dukungan dana untuk Pilkada Kota Cimahi sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 900.1.91/435/SJ/ Tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, “ terang Mardi santoso, melalui Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol Kota Cimahi, Ajat Sudrajat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024).
Dia menyebutkan, selain dukungan anggaran, Pemda juga memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana seperti Kantor Sekretariat, komputer, perangkat kerja dan lain-lain.
Tak hanya itu, Pemerintah Daeah Kota Cimahi juga memberikan dukungan sumber daya manusia berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Netralitas ASN serta Deklarasi Pemilukada Damai
“Dalam persiapan dan pelaksanaan Pilkada juga ada jalur Koordinasi Forkopimda dalam rangka kondusivitas wilayah Kota Cimahi, baik sebelum, pada saat maupun pasca pemilu, Pemantauan Monitoring wilayah secara rutin, maupun jalur koordinasi dengan pemangku kepentingan lain, misal dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), FPK (Forum Pembauran Kebangsaan), FKDM (Forum Kewaspadan Dini Masyarakat), serta keegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan Pemilukada,” sebutnya.
Tak hanya dipelaksanaan Pilkada, pihaknya juga memberikan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kota Cimahi 2019 Dan 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.