Kamis, 7 Oktober 2021 16:04

Pekerja Migran Indonesia Harus Terjamin Hak-haknya

Penulis : Isnur
Menko PMK, Muhajir Effendi saat memberi sambutan pada Rakornas BP2MI, Kamis (07/10/2021)
Menko PMK, Muhajir Effendi saat memberi sambutan pada Rakornas BP2MI, Kamis (07/10/2021) [Iman Nurdin]

Limawaktu.id -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhajir Effendi mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMi) harus mendapatkan jaminan hak-hak mereka selama bekerja di luar negeri sampai kembali lagi ke tanah air.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Muhajir, keberadaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus mengawasi benar dan memperhatikan persyaratan calon Pegawai Migran Indonesia yang mau berangkat,

"Apa semua sudah terpenuhi dan mengawasi selama berada di luar negeri harus ada jaminan tentang hak-hak mereka, bahkan kembali ke tanah air jangan sampai dia tidak dilayani dengan baik, semuanya harus kita lakukan secara sistemik dan dipastikan semuanya berjalan seperti yang kita harapkan," ujar Muhajir kepada wartawan usai menghadiri Rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Intercontinental Bandung Kamis, (07/10/2021). 

Muhajir mengatakan, untuk mencegah sindikat dalam penempatan PMI Ilegal, perlu menguatkan semua pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari kementrian dan lembaga yang menangani, yakni kepolisian, kantor imigrasi, dan pihak terkait,  

"PMI yang sudah bekerja di luar negeri, ada duta besar dan ada yang bertanggung jawab untuk mengatasi ini dan yang tidak kalah penting ada dari pihak pekerja migran itu sendiri," ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah mengatakan, pelindungan kepada PMI itu diberikan mulai dari sebelum PMI itu berangkat bekerja hingga kembali ke tanah air lagi, 

"Sebenarnya pelindungan itu paripurna, dari mulai berangkat hingga kembali ke tanah air. Kita sekarang sedang mendorong untuk lebih mempermudah prosedurnya, para calon PMI bisa ke lembaga rekrutmen PMI yang ada di provinsi dan kabupaten kota yang menjadi kantong PMI," ujar Ida Fauziyah. 

Fauziyah menjelaskan, ketika berangkat dan sudah bekerja maka yang akan melakukan pengawasan adalah perwakilan kita. Atase ketenagakerjaan Indonesia sudah ada di 13 negara yang akan melakukan pengawasan.

Begitu pula saat PMI kembali ke tanah air, lanjut Fauziyah, menjadi ranah pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah setempat dan itu harus ada koordinasi yang baikbaik, "Ada Kementerian Luar Negeri, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kementerian Hukum, dan ham tentu ada BP2MI, " tegasnya. 

Saat ditanyakan mengenai pelindungan PMI, Fauziyah kembali menegaskan, sebenarnya pelindungan PMI tersebut sudah diatur dalam UU No 18 tahun 2017. Saat ini dibutuhkan sinergitas antar kementerian dan lembaga, sehingga perlindungan itu bisa dilakukan secara maksimal. **

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer