Selasa, 28 Juli 2020 19:08

Pasar Tradisional di Cimahi Sumbang PAD, Segini Target Tahun ini

Penulis : Fery Bangkit 
Situasi di Pasar Tradisional kota cimahi.
Situasi di Pasar Tradisional kota cimahi. [Foto istimewa]

Cimahi - Realisasi Pendapatan Asil Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tradisional milik Pemkot Cimahi sudah mencapai Rp. 488.633.200 atau 49 persen dari target tahun ini yaitu Rp.873.192.000.

"Kalau realisasi sampai saat ini sudah 49 persen, sekitar Rp. 488.633.200," terang Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Syahrizal Yusuf saat ditemui, Selasa (28/7/2020). 

Realisasi penerimaan PAD itu didapat dari empat pasar milik Pemkot Cimahi. Yakni dari Pasar Atas Baru sekitar 480 kios aktif, Pasar Cimindi ada 200 kios aktif, Pasar Melong ada 41 kios yang aktif dan Pasar Citeureup ada 45 kios aktif.

Dikatakan Syahrizal, target retribusi dari pasar tradisional sendiri sudah direvisi bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi. Awalnya, target PAD dari sektor tersebut tahun ini adalah Rp. 100.056.300.

Syahrizal menjelaskan, perubahan target tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana sektor pasar juga terdampak setelah adanya virus korona atau Covid-19. Para pedagang ada yang sempat tidak berjualan saat Covid-19 mewabah.

"Iya dengan adanya Covid kan kita juga membatasi jam operasional. Kemudian pedagang juga ada yang sempat tidak berjualan, otomatis tidak tertagih," jelasnya.

Kini dengan masuknya era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kata dia, aktifitas perekonomian di semua pasar mulai mengalami peningkatan meski tak senormal sebelumnya. Semua pedagang maupun pembeli diharuskan menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu, pihaknya optimis target baru tahun ini bisa tercapai. "Tapi memang berkurang, belum seperti dulu. Mungkin karena situasi ekonomi belum pulih, daya beli berkurang," sebutnya.

Retribusi pasar tradisional sendiri dipungut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Objek Pelayanan Retribusi Pelayanan Pasar.

Tarif retribusi dari pasar tradisional berbeda untuk setiap pasarnya, disesuakna dengan besaran kios. Namun, sejak tahun lalu tarif retribusi pasar mengalami kenaikan.

"Ditariknya setiap hari dari pedagang. Kita langsung setorkan ke kas daerah hari itu juga. Kecuali kalau hari libur," tandasnya.

Baca Lainnya