Limawaktu.id,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, partai politik yang lolos Parliamentary Threshold dan memiliki wakil di DPR RI cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual.
“Untuk partai politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun factual, terangnya, Kamis (12/5/2022).
Dia menjelaskan, persyaratan partai politik peserta pemilu tidak ada yang berubah dari Pemilu 2019 lalu, masih mengacu PKPU No. 11 Tahun 2017. Sesuai putusan MK, untuk Pemilu Tahun 2024 yang membedakannya adalah pada saat metode verifikasinya saja.
Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dibuka pada 1-7 Agustus 2022. Parpol yang hendak mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024 mendatang masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski demikian, dilansir dari kemendagri.go.id, terdapat beberapa ketentuan baru seiring dengan adanya judicial review.
“Merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU,” pungkasnya.