Limawaktu.id - Sebanyak 5.773 buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) disebut sudah diberhentikan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dilakukan perusahaan diduga dampak dari pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Selain PHK, sejumlah pabrik juga memilih merumahkan sebagian buruhnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin mengatakan, kebanyakan perusahaan yang melakukan PHK merupakan perusahaan industri tekstil atau pabrik.
"Data pekerja formal ter-PHK terdampak COVID-19 sebanyak 5.773 orang," ungkap Iing saat ditemui, Kamis (9/4/2020).
Atas hal itu, Iing meminta agar perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya agar memenuhi pesangon dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau tidak, sesuai aturan sudah ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja," tegas Iing.
Akibat pandemi virus corona ini juga berdampak pada pekerja informal dan pelaku atau pekerja UMKM. Iing menegaskan, jumlah buruh yang di-PHK dan warga yang kehilangan pekerjaan lain itu bisa saja bertambah, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Pekerja informal itu seperti ojol, pekerja bangunan, pertanian, buruh rumah tangga, pelaku seni dan semacamnya," ujarnya.
Iing menyebutkan, buruh yang di-PHK itu masuk dalam kategori miskin baru. Para buruh tersebut akan didorong untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mengasah skill.
"Warga yang masuk dalam kategori miskin baru bakal mendapat bantuan dari Gubernur untuk penguatan ekonomi akibat COVID-19," pungkasnya.