Rabu, 2 Mei 2018 19:59

Pabrik Celup di Cimahi Ditutup Polda Jabar, nih Buktinya

Reporter : Fery Bangkit 
Sejumlah police line atau garis polisi terpasang di sekitar pabrik PT PT CM 2.000 Jalan Cibaligo, Blok Mancong, RT 02/01, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sejumlah police line atau garis polisi terpasang di sekitar pabrik PT PT CM 2.000 Jalan Cibaligo, Blok Mancong, RT 02/01, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. [Istimewa]

Limawaktu.id,- Sejumlah police line atau garis polisi terpasang di sekitar pabrik PT
PT CM 2.000 Jalan Cibaligo, Blok Mancong, RT 02/01, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Police line tersebut dipasang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) polda Jawa Barat sejak Selasa (1/5/2018) atau saat peringatan Hari Buruh atau May Day. Artinya, pabrik yang bergerak dibidang pencelupan kain itu telah resmi ditutup.

Sebelum dilakukan penutupan, Subdit 4 Anggota Ditreskrimsus telah melakukan pengecekan terhadap pabrik tersebut. Hasilnya, limbah itu terbukti langsung dibuang aliran sungai dan tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, mengatakan adanya pembuangan limbah secara langsung ke aliran sungai itu karena pabrik tersebut tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

"Sudah (Ditutup) dan sudah dipolice line," ujar Kombes Pol Samudi saat dihubungi, Rabu (2/5/2018).

Selain itu, lanjut Samudi, tim Subdit 4 Ditreskrimsus pun telah melakukan pengecekan terhadap pabrik tersebut terkait dokumen perizinan Operasional.

Samudi mengatakan, PT CM 2000 tersebut bergerak dalam bidang Textile pencelupan atau pencucian kain yang berdiri pada tahun 2000, pemiliknya atas nama H Herdi.

"Bahwa pihak PT. CM 2000 belum dapat menunjukan dokumen perizinan, tidak memiliki IPAL, jadi air limbah sisa hasil produksi langsung dibuang ke media lingkungan," kata Samudi.

Atas hal itu, aliran sungai yang berdekatan dengan pabrik tersebut, tercemar dengan adanya dumping limbah fly ash atau bottom ash batubara.

Kemudian, tim subdit 4 Ditreskrimsus melakukan dokumentasi, pengambilan sampel dumping fly ash atau bottom ash batubara dan melakukan pemasangan police line sebagai pertanda bahwa pabrik tersebut telah ditutup.

Selain itu, kata Samudi, pihaknya membuat laporan tertulis kepada pimpinan terkait kegiatan tersebut dan akan memanggil saksi dari pihak perusahaan serta beroordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

Sementara, Komandan Satgas Citarum Harum Sektor 21, Kolonel Inf Yusep Sudrajat mengatakan, adanya pembuangan limbah pabrik tersebut menyebabkan aliran sungai yang asalnya bersih menjadi berwarna hitam pekat.

"Jelas aliran sungai jadi tercemar karena pabriknya tidak memiliki IPAL, sehingga harus ditutup Polda Jabar dan sudah dipolice line," katanya.

Dengan adanya pabrik-pabrik di Cimahi yang kerap membuang limbah pabrik tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak DLH Kota Cimahi.

Dengan ditutupnya, pabrik tersebut, semakin menambah daftar hitam pabrik-pabrik di Kota Cimahi yang tidak taat aturan. Salah satu buktinya, membuang limbah ke aliran sungai tanpa IPAL.

Baca Lainnya