Rabu, 14 Maret 2018 14:21

Operasi Gabungan, Satu Unit Angkot Dikandangkan Dishub Kota Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Operasi sejumlah kelengkapan surat berkendara yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan, Polres Cimahi dan unsur TNI.
Operasi sejumlah kelengkapan surat berkendara yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan, Polres Cimahi dan unsur TNI. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Sebanyak 36 berbagai jenis kendaraan bermotor terjaring operasi gabungan pada Rabu (14/3/2018) di Jalan Amir Mahmud, Kota cimahi.

Operasi sejumlah kelengkapan surat berkendara itu dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan, Polres Cimahi dan unsur tni.

Pemeriksaan meliputi kendaraan roda dua, kendaraan jenis angkutan barang, angkutan umum serta angkutan berbasis daring alias online.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pelanggaran didominasi oleh angkutan umum (angkot) jurusan Cimahi-Leuwi Panjang dan Cimahi-Statsion Halte.

"Total sebanyak 36 kendaraan yang melanggar. 35 ditilang, 1 (satu) kendaraan dikandangkan," terang Ranto di lokasi, Rabu (14/3/2018).

Satu angkutan umum tersebut ditahan karena tidak pernah melakukan uji KIR atau kelaikan kendaraan sejak tahun 2015.

"Ada satu angkutan ditahan karena uji KIR sudah habis sejak tahun 2015," katanya.

Dominan pelanggaran paling banyak dikarenakan bermasalah dengan kelaikan kendaraan. Pasalnya, pengujian kelaikan kendaraan harus diuji berkala.

"Banyak uji KIR sudah habis, yang seharusnya berkala 6 (enam) bulan sekali," bebernya.

Ia menegaskan, uji KIR wajib dilakukan oleh kendaraan umum, seperti angkot dan kendaraan barang. Pengujian dilakukan untuk mengetahui kelaikan kendaraan. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa diminimalisir.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer