Limawaktu.id, Nabire- Seorang oknum mahasiswa sebuah Universitas di Papua tertangkap petugas TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Nabire di bawah jajaran Komando Armada III. Penangkapan dilakukan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Komandan Lanal Nabire, Letkol Laut (P) Pius Herdasa Krisna Murti, S.T., M.T., CBEI., CACA., CRMP., CHRMP mengungkapkan, personel Lanal Nabire berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Nabire. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial JVD (20), yang diketahui merupakan oknum mahasiswa, berhasil diamankan bersama barang bukti satu paket ganja.
Dia menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan seorang informan kepada pihak Lanal Nabire. Merespons informasi. Usai menerima informasi langsung mengadakan rapat koordinasi. Dalam rapat tersebut.
“Saya memberikan arahan kepada personel yang akan terlibat dalam operasi penangkapan guna memastikan strategi berjalan efektif, “ jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 April 2025.
Dikatakannya, tidak lama berselang, KM. Gunung Dempo tiba dan bersandar di dermaga umum Nabire. Personel Waspam Pelabuhan yang telah bersiaga kemudian mencurigai gerak-gerik seorang penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 15 gram, tersimpan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka.
“Tanpa perlawanan, tersangka segera diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Nabire sebelum diserahkan kepada Polres Nabire untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui jalur laut, serta sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yakni dalam meningkatkan pengawasan dan pengamanan, terutama pada libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Lanal Nabire juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menutup celah bagi peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan generasi muda.