Jumat, 15 Juli 2022 11:36

Notaris Keluhkan Dugaan Pungli di Kantor BPN Kota Cimahi

Reporter : Bubun Munawar
Kantor BPN Cimahi Tertutup Rapat usai OTT oleh Kejari Cimahi belum lama ini
Kantor BPN Cimahi Tertutup usai OTT oleh Kejari Cimahi belum lama ini [limawaktu]

Limawaktu.id,- Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat atau pegawai Badan Pertanahan  (BPN) Kota Cimahi terus terkuak. Jika sebelumnya BPN Cimahi dihebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabatnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kini muncul keluhan dugaan Pungli di BPN Cimahi. yang disampaikan Notaris yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Salah seorang notaris di Cimahi yang disampaikan  stafnya, sebut saja bernama Tina menuturkan, Sebelumnya, dugaan pungli di BPN Cimahi tidak separah ini. Sejak diganti IY, punglinya semakin parah.

“Sejak diganti IY punglinya semakin parah, “ tuturnya, Jum’at (15/7/2022).

Menurutnya, setiap mengambil sertifikat, oknum pegawai di BPN suka minta uang dengan nilai Rp1000/ mil. Jika notaris melakukan transaksi Rp500 juta, harus memberi ke oknum BPN Rp500 ribu, sehingga notaris di Cimahi memasang tarif  menjadi mahal.

“Padahal saat pengecekan, zona, SPS balik nama,   notaris sudah membayar biaya, Eh pas mau ngambil harus bayar lagi sebelum mengambil sertifikat, sehingga ke notarisnya menjadi kecil, ” katanya.

Modusnya, kata dia, setiap masuk ruangan kantor klien tidak boleh membawa tas. Saat mau mengambil sertifikat, harus keluar dulu dengan petugas ketempat yang tidak ada cctv. Biasanya  transaksinya  dilakukan di kantin atau kios-kios didepan kantor BPN.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum  pejabat di BPN Kota Cimahi, berinisisal IY, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). .

OTT terhadap IY, salah seorang oknum pejabat  tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL  tahun 2021, karena adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta  per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga, yang diserahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi.

 “ Pungutan terjadi hampir diseluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan,  Selasa, (05/7/2022).

OTT dilakukan pada Jumat,  01 Juli 2022 sekitar  pukul 17.30 . di Jalan Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.Salah seorang THL mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut  yang didapat dari pungutan warga/pemohon yang menerbitkan PTSL tahun 2021.

 

 

 

Baca Lainnya