Senin, 6 Juli 2020 11:59

Ngeri! 61% Peserta Mandiri di Cimahi Nunggak Iuran BPJS

Penulis : Fery Bangkit 
Pelayanan Dikantor BPJS Cimahi.
Pelayanan Dikantor BPJS Cimahi. [Foto istimewa]

Cimahi - Sebanyak 202.801 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KIS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri di Kota Cimahi menunggak iuran.

Penunggak iuran yang dikelola BPJS Kesehatan itu cukup tinggi. Mencapai 61 persen dari total peserta mandiri sebanyak 331.087 orang. Nilai nominal tunggakan mencapai Rp. 116.869.399.337.

"Sampai saat ini jumlah PBPU menunggak cukup tinggi di Cimahi. Hitungannya berdasarkan dari target pendapatan yang harusnya kita terima," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sri Wahyuningsih, Senin (6/7/2020).

Dikatakannya, kepesertaan masyarakat Kota Cimahi dalam mengikuti program JKN-KIS sebetulnya cukup tinggi. Tercatat hingga Mei sudah mencapai 510.630 atau 92,21 persen dari total jumlah penduduk yang mencapai 553.755 jiwa.

"Jadi yang belumnya kurang lebih 7 persen lagi dari total penduduk Cimahi. Kita harus apresiasi," ujar Sri.

Ia mengklaim, masalah tunggakan iuran dari peserta terjadi sejak lama. Bukan hanya saat Corona Virus Disease (Covid-19) mewabah.

"Itu udah lama. memang permasalahn yang sudah bertahun-tahun. Bukan karena pandemi saja tapi sudah terjadi sebelumnya," kata Sri.

Menurut Sri, tingginya peserta yang menunggak iuran disebabkan sejumlah faktor. Terutama kesadaran masyarakat. Diungkapkan Sri, kebanyakan peserta akan taat membayar iuran ketika butuh untuk pengobatan.

"Maksudnya, mereka ketika sakit bayar, ketika sehat sama mereka gak dibayar lagi. Itu banyak. Yang menunggak ini ada yang kelas 1, 2 dan 3. Tapi mungkin juga mereka enggak punya uang," jelasnya.

Pihaknya berharap semua peserta segera melunasi iuran dan rutin membayarkan setiap bulannya. Meskipun per 1 Juli lalu iuran semua kelas resmi mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur mengenai besaran iuran peserta program JKN-KIS.

Kenaikan iuran BPJS berlaku bagi semua jenis kepesertaan dari mulai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) hingga peserta PBNU atau mandiri yang dianggap kategori mampu.

Iuran untuk PBI per Juli nanti menjadi Rp. 42.000. Iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Kemudian untuk PPU adalah 5 persen dari batas paling tinggi yakni Rp. 12.000.000. Rinciannya, 4 persen oleh pemberi kerja, 1 persen oleh peserta.

Selanjutnya untuk kategori PBPU atau mandiri kelas I iurannya per 1 Juli nanti resmi menjadi Rp. 150.000, kelas II Rp. 100.000 dan kelas III Rp. 42.000. Catatan khusus kelas III, peserta hanya membayar iuran Rp. 25.500 di tahun 2020, dan tahun 2021 hanya membayar Rp. 35.000.

Khusus kelas II PBPU diberikan subsidi oleh pemerintah. Tahun 2020 subdisinya Rp 16.500, tahun depan dubsidinya Rp. 7.000. Meski ada kenaikan, terang Sri, sejauh ini yang mengajukan penurunan kelas khusus mandiri cukup rendah.

"Berdasarkan data bulan Juni,
ternyata gak signiflkan gak sampe 1 persen. Hanya 91 yang minta turun kelas," tandasnya.

Baca Lainnya