Gus Ipul saat menerima kunjungan Komisi XIII DPR RI di Kantor Kemensos.
Menteri Sosial Gus Ipul saat menerima kunjungan Komisi XIII DPR RI di Kantor Kemensos. [instagram]
News

Negara Diminta Hadir di Balik Jeruji: Kemensos Dorong PBI untuk Narapidana

Limawaktu.id, Jakarta - Wacana pemberian jaminan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kian menguat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan dukungan terhadap skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi narapidana—sebuah langkah yang menegaskan bahwa negara tidak boleh abai, bahkan terhadap mereka yang berada di balik jeruji.

Menurut Gus Ipul, kebijakan ini bukan sekadar opsi, melainkan mandat konstitusi. Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi kelompok rentan, termasuk mereka yang selama ini luput dari jangkauan perlindungan sosial.

“Selama mereka masuk kategori rentan dan membutuhkan, negara wajib hadir. Ini amanat konstitusi, bukan pilihan kebijakan semata,” ujar Gus Ipul saat menerima kunjungan Komisi XIII DPR RI di Kantor Kemensos.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

“Ini bukan soal layak atau tidak layak, tapi soal hak konstitusional. Warga binaan tetap warga negara yang harus dijamin akses kesehatannya,” kata Rieke.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat realisasi kebijakan tersebut, termasuk dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjen Pemasyarakatan.

“Kita berjuang bersama agar BPJS PBI bisa menjangkau seluruh warga binaan di Indonesia. Negara harus hadir tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, dr. Hetty Widiastuti, mengungkapkan bahwa kondisi layanan kesehatan di lapas masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari tenaga medis hingga fasilitas.

“Kami melihat kebutuhan layanan kesehatan di dalam lapas cukup tinggi. Skema PBI ini bisa menjadi solusi untuk memastikan warga binaan mendapatkan akses layanan yang lebih layak,” ujarnya.

Kemensos sendiri menyatakan siap menjalankan mandat melalui program perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Saat ini terdapat 12 kelompok rentan dalam skema ATENSI, termasuk eks narapidana—namun WBP aktif masih belum sepenuhnya terakomodasi.

Dorongan memasukkan WBP sebagai penerima PBI menjadi krusial di tengah tingginya kerentanan kesehatan di dalam lapas. Tanpa intervensi negara, kesenjangan akses layanan berpotensi semakin lebar.

Jika terealisasi, kebijakan ini bukan hanya memperluas jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menjunjung keadilan—bahwa hak atas kesehatan tidak berhenti di pintu penjara.

Baca Lainnya

Topik Populer