Limawaktu.id – Alokasi gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Cimahi sudah tercantum dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020.
Sumber dana gaji bagi P3K di Kota Cimahi itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat yang mencapai Rp. 4.380.146.000. Namun, gaji tersebut belum bisa salurkan mengingat hingga saat ini payung hukumnya belum terbit dari pemerintah pusat.
"Udah ada dari pusat sudah dialokasikan Rp 4 miliar lebih. Tapi kalau belum ada (payung hukum), ya kita memprosesnya menggunakan regulasi apa," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).
Di Kota Cimahi, tercatat ada 21 tenaga honorer yang lolos menjadi P3K hasil seleksi tahun 2019. Rinciannya, 17 sebagai guru dan 4 sebagai penyuluh pertanian.
Meski sudah diumumkan lolos sejak setahun lalu, tapi nasib mereka belum jelas. Hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tak kunjung diterbitkan.
Alih-alih menerima gaji yang disebut akan setara PNS, mereka juga hingga kini belum mengabdi atau bertugas sesuai formasi. "Usia P3K sudah setahun lebih, dari Februari 2019. Pas udah ditetapkan lulus (belum ada kejelasan)," tegas Ahmad.
Dikatakan Ahmad, hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan gaji untuk P3K dari pemerintah pusat.
"Mau dialokasikan di sturuktur APBD kalau tidak ada kunci untuk membukanya mah tidak bisa dibuka. Dasar hukum penggajian P3K ini segera diselesaikan oleh pusat," bebernya.
Kemudian, soal Nomor Induk Pegawai (NIP) pun sampai saat belum ada kejelasan. Sebab, penetapan NIP itu harus menunggu penetapan rincian dan sumber gaji yang akan didapat P3K.
"Daerah mah siap. Tinggal menerbitkan SK Wali Kota tapi kan regulasi kelanjutannya (dari pemerintah pusat)," tandasnya.