Limawaktu.id,- Rencana Pemerintah untuk menghapuskan tenaga honorer di akhir 2023, yang merupakan mandat eraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sampai saat ini pemerintah daerah di Indonesia masih menunggu regulasi yang mengatur tentang mekanisme terlait dengan tenaga kerja honorer tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi Bayu Agung Avianto menjelaskan, tenaga honorer hanya akan berlaku hingga 28 November 2023.
Pihaknya masih menunggu aturan yang dikeluarkan pemerintah apakah akan mengalihkan para tenaga honorer tersebut menjadi tenaga kerja Pegawai Pemerintah dengan Masa Kerja Tertentu (P3K) atau tidak.
Saat ini, kata dia, di Kota Cimahi ada 3089 Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer disejumlah Satuan Organisasi Pemerintah Daerah.
“Tenaga Honorer tersebut merupakan kewenangan dari OPD masing-masing dengan pemberian honor dari masing-masing OPD,” jelasnya.
Saat ini, dengan adanya aturan tentang penghapusan tenaga honorer tersebut, BKPSDM Kota Cimahi sedang melakukan pendataan, sehingga akan memiliki data base tentang tenaga honorer atau THL yang ada di Kota Cimahi.
“Dengan pendataan kami akan memiliki data base tenaga honor, karena tak seperti di Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan yang sudah memiliki sistem data pegawai, sementara diluar itu masih belum memiliki sistem data kepegawaiannya,” katanya.
Pihaknya berharap, ketika terjadi penghapusan tenaga honorer di akhir tahun 2023,mereka bisa menjadi tenaga PPPK.
“Kemnterian PAN RB sudah mengeluarkan surat kepada Pembina kepegawaian di daerah, agar Pemda melakukan langkah strategis menyusul akan dihapusnya tenaga honorer tersebut.
“Kami pun masih menunggu langkah strategis seperti apa yang harus dilakukan di daerah,” bebernya.
Bayu menyebutkan, pada tahun ini ada 500 tenaga honorer di Kota Cimahi yang sudah diangkat menjadi tenaga P3K, terutama untuk formasi guru. Untuk tahun depan pihaknya mengusulkan lagi 500 orang tenaga honorer untuk diangkat menjadi tenaga PPPK.
“Namun berapa kuota yang disetujui, itu tergantung keputusan pemerintah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri PAN RB Tkahko Kumolo beberapa waktu lalu mengungkapkan, Pada dasarnya Pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Pada kurun waktu 2005-2014, Pemerintah telah mengangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60% bersifat administratif.
Dngan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada Instansi Pemerintah hanya 2 (dua), yaitu PNS dan PPPK, dan bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 thn sejak PP49 diundangkan. Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.