Limawaktu.id- Setelah diumumkan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), nasib 21 tenaga Honorer di Kota Cimahi tak kunjung terang. Hingga saat ini Surat Keterangan (SK) pengangkatan mereka sebagai pegawai setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak kunjung diterbitkan.
Alhasil, puluhan tenaga honorer yang terdiri dari 17 guru dan 4 penyuluh pertanian itu masih bertahan dengan status honorernya dengan gaji minim. Padahal, mereka sudah diumumkan lolos seleksi P3K oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak setahun lalu.
"P3K yang lolos di Kota Cimahi belum menerima SK sampai sekarang," kata Ketua Forum Honorer K2, Eko Marehndro, saat dihubungi, Sabtu (22/2/2020).
Menurutnya, P3K sendiri merupakan harapan satu-satunya bagi tenaga honorer yang sudah berusia 36 tahun ke atas. Mengingat kesempatan menjadi PNS diusia itu sudah tertutup jika Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diubah.
"Kita kan terganjal UU ASN. Harapannya ya bisa direvisi biar buat honorer yang sudah berusia punya kesempatan juga," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, kondisi serupa bukan hanya terjadi di Kota Cimahi. Tapi terjadi menyeluruh secara nasional.
"Sama itu masalah nasional jadi daerah pun sudah melaksanakan sesuai perintah Kemenpan RB," kata Ahmad.
Ia menerangkan, tenaga honorer yang sudah lolos P3K hasil seleksi pertama sudah ditetapkan sejak Februari 2019. Hanya saja, kata dia, sampai saat ini pihaknya sama sekali belum menerima informasi lanjutan dari pemerintah pusat.
"Untuk P3K usianya sudah setahun dari Februari 2019 sampai Februari 2020. Pas udah ditetapkan lulus (dibiarkan begitu saja)," ungkapnya.
Dikatakannya, secara prinsip pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan daerah dalam perekrutan P3K ini. "Sudah pemberkasan juga. Jadi nanti kalau pusat ada intruksi untuk mengirimkan pemberkasan, kita sudah siap," ujar Ahmad.
Sementara untuk mekanisme lainnya, seperti penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan aturan soal gaji. Berdasarkan informasi yang beredar, gaji P3K ini akan setara dengan gaji PNS. Bedanya hanya tidak akan mendapatkan pensiun dan jenjang karir.
Tapi, soal rincian dan sumber gajinya lanjut Ahmad, sampai sekarang menemui kejelasan. Misalkan rincian gaji untuk golongan IIIA. Kemudian, aturan sumber gajinya pun belum jelas apakah akan dibebankan ke daerah atau menggunakan anggaran pusat.
"Gajinya belum jelas aturannya. Aturannya belum ada, kan (sumber) keuangannya belum jelas," ucapnya.
Kemudian, soal NIP pun sampai saat ini belum ada kejelasan. Sebab, penetapan NIP itu harus menunggu penetapan rincian dan sumber gaji yang akan didapat P3K. "Daerah mah siap. Tinggal menerbitkan SK Wali Kota tapi kan regulasi kelanjutannya (dari pemerintah pusat)," tandasnya.