Cimahi – Malang betul nasib keluarga Nia Juwita (41), warga Jalan Usman Domiri, RT 01/03, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Belum usai dengan tunggakan pembayaran ke sekolah dua anaknya, ia harus menghadapi kenyataan ketika keluarganya yang berisikan lima orang harus tersisihkan dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Padahal, keluarga yang tinggal di rumah yang terbilang tidak layak huni itu masih memiliki anak dibawah lima tahun dan anak sekolah yang artinya masih berhak menerima bantuan PKH. Sementara kondisi ekenominya bisa dibilang pas-pasan.
Nia Juwita mengetahui keluarganya terdepak dari penerima PKH ketika dipanggil petugas ke E-Waroeng di sekitar wilayahnya. Di sana, ia dan sejumlah warga lainnya diminta untuk menandatangani sebuah surat.
“Jadi disuruh tanda tangan, dianggap mengundurkan diri keluar dari PKH,” kata Nia Juwita saat ditemui, Minggu (18/10/2020).
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari petugas, penghentian keluarganya sebagai penerima PKH karena masih ada warga lainnya yang menunggu giliran untuk menerima bantuan tersebut. Untuk itu, keluarganya pun dikorbankan meski taraf ekonominya belum membaik.
Suaminya hanya bekerja sebagai kuli bangunan yang berpenghasilan Rp 350 ribu dalam sepekan. Itupun jika ada proyek bangunan yang dikerjakan. Sementara Nia Juwita hanya buruh serabutan yang mau mengerjakan apapun asalkan halal.
“Saya lagi nyoba dagang keripik pisang, kemarin pinjam uang buat modalnya. Kan kalau udah gak dapat bantuan gini takutnya kebutuhan gak tercukupi,” ungkap Nia Juwita.
Ia terdaftar sebagai PKH sejak tahun 2013. Komponen bantuan yang diterimanya adalah untuk anak-anaknya yang berusia di bawah lima tahun dan keduanya yang masih sekolah. Bantuan terakhir yang diterimanya adalah sebesar Rp. 650 ribu per bulan.
“Sebelum Covid-19 itu nerimanya 3 bulan sekali,Semenjak Covid-19 sebulan sekali. Kalau anak pertama saya baru lulus SMK, udah gak masuk bantuan" ucapnya.
Beban lain yang dihadapi keluarganya saat ini adalah tunggakan ke sekolah dua anaknya. Anak keduanya yang sekarang duduk di bangku SMK masih memiliki tunggakan sekitar Rp 1 juta ke SMP terdahulunya.
Sementara anak pertamanya yang kini bekerja di sebuah tempat mie siap saji masih memiliki tunggakan sekitar Rp 8 juta ke SMK terdahulunya. Ijazah keduanya pun belum bisa diambil karena tunggakan tersebut.
“Iya ijazahnya ditahan karena belum lunas,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Fitriani Manan mengatakan, pihaknya akan mengecek informasi tersebut.
Namun yang pasti, tidak ada batasan untuk penerima PKH selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat. Yakni memiliki kemampuan ekonomi yang kurang, ada anak balita, anak sekolah, ibu hamil hingga lanjut usia.
“Kita akan cek dulu kebenarannya,” katanya.