Limawaktu.id - Dua bulan lalu, atau April 2019, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh buka suara soal belum adanya kejelasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hasil seleksi tahun 2018.
Saat dikonfirmasi ulang Kamis (27/6/2019), Ahmad mengungkapkan hingga kini masih belum ada informasi lanjutan perihal status Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun struktur gaji dari pemerintah pusat.
Jumlah yang lolos mencapai mencapai 21 orang. Rinciannya, 17 guru dan 4 penyuluh pertanian. Mereka merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) dari honorer Kategori 2 (K2) yang memang diprioritaskan pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias P3K.
"Belum ada informasi sampai sekarang. Jadi statusnya itu gimana pusat yang penting daerah sudah selesai," kata Ahmad saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (26/6/2019).
Sampai saat ini, kata Ahmad belum ada arahan selanjutnya selain diperintahkan untuk mengumumkan hasil seleksi itu. Tapi, kata dia, pihaknya berinisiatif untuk mengumpulkan berkas persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang lolos.
"Sudah pemberkasan juga. Jadi nanti kalau pusat ada instruksi untuk mengirimkan pemberkasan, kita sudah siap," ujar Ahmad.
Sementara untuk mekanisme lainnya, seperti penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan aturan soal gaji. Berdasarkan informasi yang beredar, gaji P3K ini akan setara dengan gaji PNS. Bedanya hanya tidak akan mendapatkan pensiun dan jenjang karir.
Tapi, soal rincian dan sumber gajinya lanjut Ahmad, sampai sekarang menemui kejelasan. Misalkan rincian gaji untuk golongan IIIA. Kemudian, aturan sumber gajinya pun belum jelas apakah akan dibebankan ke daerah atau menggunakan anggaran pusat.
"Perhitungan gaji apakah mau sama seperti CPNS atau bagaimana, kan harus ada penetapan dulu baru BKN (Badan Kepegawaian Nasional) mengeluarkan SK Petunjuk teknisnya," jelas Ahmad.
Kemudian, soal NIP pun sampai saat belum ada kejelasan. Sebab, penetapan NIP itu harus menunggu penetapan rincian dan sumber gaji yang akan didapat P3K. "Karena NIP sama struktur penggajihan nanti dikeluarkan oleh BKN. Sementara Menpan RB ikut melakukan status kedepannya seperti apa," ujar Ahmad.
Dikatakannya, BPKSDMD Kota Cimahi sudah beberapakali mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas soal kelanjutan P3K. Tapi, hasilnya sama belum ada kejelasan. Tapi, kata Ahmad, pihaknya akan pro aktif menanyakan kelanjutan P3K.
"Intruksinya (pusat) tunggu sampai kejelasan sistem penggajihan. Kalau tahun sekarang lewat tahun depan. (P3K) mulai kerja kalau udah ada mekanisme," katanya.
Belum tuntas dengan status P3K hasil seleksi tahun 2018, pemerintah pusat kini kembali mewacanakan membuka seleksi P3K tahun 2019. Pemkot Cimahi sendiri sudah mengajukan kuota 70 persen, dari total 100 kuota yang diajukan.
Rinciannya, 30 persen untuk formasi CPNS dan 70 persen untuk perekrutan P3K. Dari keduanya, formasi akan dibuka untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
"30 persen PNS, 70 persen dari P3K. Komposisinya masih banyak di guru. 85 orang formasi guru, kesehatan 11, tenaga teknis 4 orang," pungkasnya.