Limawaktu.id - Badan narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebutkan, peredaran dan Penyalahgunaan narkotika diduga sudah masuk ke sektor tempat wisata dan perusahaan.
Untuk itu, mulai tahun ini BNN KBB bakal menjadikan sektor pariwisata dan ketenagakerjaan dalam melakukan pencegahan dan rehabilitasi narkotika, bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB.
"Tidak menutup kemungkinan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terjadi di tempat-tempat wisata, hotel, dan restoran. Makanya kami akan gandeng PHRI dan lembaga-lembaga swadaya yang bergerak di sektor pariwisata termasuk Disparbud," kata Kepala BNN KBB, Sam Norati Martiana, Selasa (11/2/2020).
Khusus perusahaan, kata Sam, pihaknya pun sudah beberapa kali melakukan diseminasi informasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Nelap Narkoba (P4GN) ke sejumlah perusahaan.
"Karena perusahaan ada kewajiban dalam pencegahan narkoba, yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 11 Tahun 2005 tentang P4GN," terangnya.
Sam mengatakan, sosialiasi P4GN ke sejumlah perusahaan ini sifatnya sesuai permintaan pihak perusahaan. Jika ingin mencegah penyalahgunaan di kalangan pegawai/buruh, maka pihaknya siap membantu. Lebih lanjut dia menuturkan, program yang akan dikedepankan oleh BNN pada tahun ini, lebih kepada pencegahan dan rehabilitasi. Namun, bukan berarti pemberantasan tidak dilakukan.
"Berantas tetap, tapi kami ingin presentase cegah dan rehabilitasi lebih tinggi. Kalau tahun lalu lebih ke berantas. Teknisnya nanti sosialiasi, edukasi, advokasi ke lembaga pemerintah dan masyarakat," jelasnya.
Dirinya menilai, belajar dari pengalaman negara-negara yang selama ini banyak masalah narkotika, pencegahan lebih efektif yang datangnya dari masyarakat. Sehingga permintaan terhadap narkoba turun. "Makanya kami ingin mengedepankan cegah dan rehabilitasi. Kalau diberantas ibaratnya seperti permintaan tinggi. Lebih efektif dengan upaya cegah dan rehab," ujarnya.
Menurut Sam, dengan memenjarakan para pengguna bukan salah satu solusi. Sebab, tidak sedikit yang awalnya hanya pemakai, setelah masuk dan keluar penjara justru menjadi pengedar. "Kemudian, sekarang kalau terus dipenjarakan, kapasitas penjara saat sudah krodit, karena 70 persen penghuni penjara itu kasus narkotika," tandasnya.