Limawaktu.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Bandung mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja berinsial TB (18) dan GK (20), belum lama ini.
Mirisnya, salah satu pelaku yakni GK masih duduk di bangku sekolah alias pelajar. Ia dan rekannya itu kini dijadikan tersangka atas kepemilikan barang haram itu.
Kasatnarkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatnya dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Pangalengan tepatnya di kantor sebuah jasa transportasi di Desa Cimaung, Kecamatan, Kabupaten Bandung ada barang mencurigakan.
"Di toko jasa transportasi itu, ditemukan 9 bungkus paket barang yang mencurigakan. Setelah di buka isinya diduga narkotika jenis ganja. Kemudian petugas (jasa transportasi) melaporkan ke Satnarkoba Polres Bandung," terang Wahyu saat dihubungi via pesan singkat, Senin (8/4/2019).
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan
penyelidikan. Kemudian, pada 26 maret 2019, petugas berhasil mengamankan dua pengedar itu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Saputra, RT 01/05, Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
"Berikut barang bukti (ganja)," ucap Wahyu.
Berdasarkan keterangan TB, ganja itu di dapat dengan cara membeli melalui akun Media Sosial (Medsos) jenis instagram dengan akun @jogya420. Barang itu dikirim melalui jasa pengiriman, dengan harga Rp1.500.000/paket.
Kemudian, ganja itu diedarkan tersangka TB memalui akun instagram @johnnystore420. Ganja itu diedarkan wilayah di wilayah Jabotabek hingga, Papua, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Yogyakarta dan Surabaya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 9 bungkus paket yang berisikan 1 buah hp merk xiaomi, 1 buah kotak besi, timbangan elektrik, bungkus plastik klip, 1 bendel bekas resi pengiriman, 1 bungkus kertas pahpir, 1 buah kaleng berisi biji ganja, 6 kotak dus kosong, 4 buah lakban segel, 1 buah lakban coklat serta 1 buah alat pemotong lakban.