Limawaktu.id,- Hanya satu kata, miris, saat pengusaha mini market di undang Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana pada Rabu (20/4/2022) kemarin. Pasalmya, tak satu pun Pimpinan Perusahaan maupun manager pengelola toko modern tak berijin hadir memenuhi undangan tersebut.
“Kami merasa miris, karena kebanyakan yang hadir hanya level pegawai atau pelayan toko yang notabene bukan pengambil keputusan,” terang Ketua Umum LSM Kompas Fajar Budhi Wibowo, Kamis (21/4/2022).
Hal tersebut menurut dia bisa disebut sebuah ‘pelecehan’ karena sungguh para pengusaha tersebut tidak menghargai pihak Pemkot Cimahi.
“ Sungguh tidak menghargai, dan sebuah pelecehan. Seolah-olah Pemkot Cimahi dianggap antara ada dan tiada oleh para kaum kapitalis,” sebutnya.
Seperti diberitakan Limawaktu.id, Pemerintah Kota Cimahi mengultimatum para pengusaha mini market yang melaksanakan operasionalnya di Kota Cimahi untuk segera menuntaskan perizinannya, sebelum dilakukan penutupan. Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, usai mengumpulkan pemilik mini market di Kota Cimahi, yang berlangsung di Aula Gedung A Pusat Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (20/4/2022).
Menurut Plt Wali Kota Cimahi, beberapa mini market di Kota Cimahi ada yang belum tuntas dalam pengurusan perizinannya, karenanya pihaknya memberi waktu selama satu bulan sejak hari ini kepada pengusaha mini market untuk mengurus perizinannya.
“Jika dalam waktu sebulan mereka tak mengurus perizinannya, terpaksa kami akan tutup,” katanya.
Dikatakannya, dalam pengurusan perizinan tersebut Pemkot Cimahi tidak menentukan tariff bagi para pengurus perizinan untuk menuntaskan perizinan mini market yang saat ini belum tuntas.
“Tidak ada pungutan dalam pengurusan perizinan tersebut,” paparnya.