Anggota DPRD Kab Bandung, Irwan Abu Bakar akan ajukan gugatan menyusul hanya dirinya tidak masuk pansus oleh pimpinan DPR Kab. Bandung
Anggota DPRD Kab Bandung, Irwan Abu Bakar akan ajukan gugatan menyusul hanya dirinya tidak masuk pansus oleh pimpinan DPR Kab. Bandung [istimewa ]
News

Merasa Terhina, Aleg DPRD Kab Bandung Gugat Fraksi PKS dan Pimpinan Dewan ke Pengadilan

Kab. Bandung">Bandung, limawaktu.id,- Anggota legislatif DPRD Kabupaten Bandung, Irwan Abu Bakar akan menuntut ketua Fraksi PKS,  Pimpinan dan Setwan DPRD Kab. Bandung atas pencabutan hak dirinya sebagai anggota dewan, Senin (3/4/2023). Dari 55 anggota dewan, hanya dirinya yang tidak masuk pansus di DPRD Kab. Bandung.

"Kecuali saya tidak termasuk. Ini jelas membuat saya terhina, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung yang masih aktif, dimana ini diumumkan di depan forkopimda dan para pimpinan SKPD tentunya membuat saya terhina, dan mempermalukan saya," kata Irwan.

Menurut Irwan, dia secara sah sebagai anggota DPRD  secara hukum dan disumpah dengan undang undang. Dirinya pun mendapat  SK dari Fraksi PKS sebagai anggota DPRD kabupaten Bandung. Namun hak sebagai anggota dewan secara sepihak dicabut atas usulan fraksi PKS dan pimpinan DPRD kab. Bandung.

"Ini sudah masuk tanah pidana, menghilang hak saya sebagai anggota dewan," jelasnya.

Irwan mengatakan, penghilangan haknya tersebut  bermula pada tanggal 27 Maret 2023  dalam rapat paripurna. Rapat tersebut pengumuman pembagian anggota pansus anggota DPRD Kabupaten Bandung. Namun dari 55 anggota yang diumumkan hanya 54 yang masuk pansus.

"Pimpinan DPRD  dalam hal ini bermufakat jahat dengan fraksi PKS untuk menghilangkan hak-hak saya sebagai anggota DPRD, " tegasnya.

Irwan Dalam hal itu ada beberapa pihak yang akan dituntut. Antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bandung dan para wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung. Termasuk juga Setwan DPRD Kabupaten Bandung serta Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung.

Irwan beralasan setiap anggota DPRD itu mempunyai hak untuk mendapat pengayaan pembelajaran. Dengan tidak masuk pansus, maka dirinya tidak bisa menyusun raperda dan tidak punya tugas sebagaimana layaknya seorang anggota DPRD.

Dengan situasi tersebut, Irwan akan menuntut  pihak fraksi PKS sebagai tempat dirinya  berjuang memperjuangkan aspirasi rakyat.  Kedua pimpinan DPRD yang menetapkan keanggotaan pansus, mulai dari Ketua dan tiga wakil ketua.

"Setwan juga saya tuntut karena Setwan bertugas sebagai mediator, yang memfasilitasi anggota DPRD. Saya  masih anggota DPRD tetapi tidak difasilitasi Setwan, " katanya.

Anggota DPRD dari fraksi PKS ini sedang mempersiapkan dan berkoordinasi dengan penasehat hukum. "Dalam waktu dekat gugatan ini saya layangkan ke pengadilan negeri," pungkas Irwan

Baca Lainnya

Topik Populer