Selasa, 5 November 2019 12:39

Merasa Ditipu, Villa Mewah di Lembang Disita Pengadilan

Penulis : Fery Bangkit 
sejumlah perabotan mewah yang berada di dalam villa Milik DL diangkut oleh petugas.
sejumlah perabotan mewah yang berada di dalam villa Milik DL diangkut oleh petugas. [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Diduga bermasalah dengan piutang, sebuah villa mewah di Desa Lembang Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disita oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (5/11/2019).

Saat penyitaan, pemilik villa berinisla DL hanya bisa pasrah ketika sejumlah perabotan mewah yang berada di dalam villa diangkut oleh petugas. Tidak ada upaya perlawanan saat eksekusi dilakukan. "Saya join untuk bisnis dengan seorang rekan, saya diiming-imingi akan mendapatkan untung jika saya memberikan sejumlah uang," kata DL yang tak mau disebutkan nama aslinya.

Setelah mendengar iming-iming keuntungan itu, DL meminjam uang ke bank, "karena bank butuh sosok yang bonafid untuk pinjaman yang besar, akhirnya saya buat Akta Jual Beli (AJB) atas nama teman saya, tapi di perjalanan tak sesuai harapan," ujarnya.

DL mengaku, meminjam Rp 3 miliar dari Bank Sahabat Sampoerna, kemudian rekannya itu meminjam lagi (top up) sebesar Rp 1,9 miliar tanpa sepengetahuan DL. "Saya tak pernah mendapatkan sepeser pun, karena akan mendapatkan untung dari uang itu, sekarang saya sedang melakukan gugatan kepada rekan bisnis itu, saya akui ini karena kebodohan saya," bebernya.

Panitera Muda Hukum PN Bale Bandung, Denry Purnama, membenarkan jika penyintaan dilandasi utang piutang. Pihaknya melakukan eksekusi villa seluas 1.925 meter persegi itu setelah muncul surat penetapan penyitaan. "Karena utang piutang tak dibayar, kedua pihak antara debitur dan kreditur (bank) ada kesepakatan. Pihak bank sendiri sudah memberikan teguran," katanya

Baca Lainnya