Limawaktu.id,- Keinginan DPRD Kota Cimahi agar pihak Pemerintah Kota Cimahi mengkaji ulang izin pembangunan perumahan 'griya asri cireundeu' dipastikan bertepuk sebelah tangan.
Pasalnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menegaskan, tidak bisa membatalkan atau mencabut izin. Sebab, semua persyaratan sudah lengkap dan dianggap tidak menyalahi Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga : Komisi III DPRD Kota Cimahi Sidak Proyek Nakal di Kampung Adat Cireundeu
"Kalau digagalkan sulit karena prosedurnya sudah mereka tempuh. Kami juga tidak bisa melarang apapun," kata Ajay saat ditemui di Gedung Technopark Cimahi, Jalan Raya Baros, Rabu (25/4/2018).
Untuk saat ini sendiri, Ajay memang sudah mengintruksikan agar aktifitas pembangunan yang tepat berada di atas Kampung Adat Cireundeu itu dihentikan. Pasalnya, pihaknya belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ajay mengakui memang pembangunan di kawasan tersebut bertolak belakang dengan Cimahi yang membutuhkan RTH, dan yang sudah ada dibangun pemukiman. Maunya pemerintah membeli lahan tersebut, tapi lagi-lagi masyarakat tidak menjualnya karena berbagai alasan, misalnya ketidakcocokan harga.
Namun intinya, bagaimana pemerintah bisa meminimalisir dampak negatif pasca pembangunan. Makanya, semua persyaratan harus dipenuhi dan tidak menganggu ekosistem yang ada. Bahkan, RTH pun diharuskan ditambah di lokasi pembangunan tersebut.
"Intinya proyek pembangunan pasti dilanjutkan, karena tidak ada yang dilanggar," tegasnya.