Limawaktu.id – Sebanyak 100 lebih truk besar rata-rata terperiksa personel gabungan dalam operasi overload Over Dimension (ODOL) di wilayah Tol Padeuleunyi KM 120B, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang merupakan wilayah hukum Polres Cimahi.
Operasi digelar sejak 9 Maret, dan rencananya akan berlangsung hingga 9 April mendatang. Penertiban ini merupakan langkah awal sebelum program Zero Odol resmi berlaku pada 1 Januari 2023.
“Rata-rata kendaraan yang kita periksa setiap harinya mencapai 100 lebih,” terang Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar saat dihubungi, Minggu (15/3/2020).
Data terakhir pada pada Kamis (12/3), personel gabungan dari Polda Jabar, Polres Cimahi, unsur TNI, Jasa Marga hingga Dinas Perhubungan setempat menjaring sebanyak 102 truk angkutan barang.
Hasilnya, sebanyak 47 kendaraan dinyatakan melanggar dari mulai overload, over dimensi hingga kelengkapan dokumen perjalanan. Para pelanggar diberikan sanksi beupa penilangan.
“Ada yang ditilang STNK, SIM hingga disita buku uji KIR,” sebut Duddy.
Ia menjelaskan, teknis penertiban truk ODOL di wilayah hukum Polres Cimahi hanya dilakukan di KM 120. Dimana semua truk yang masuk dari Gerbang Tol Cileunyi, Padalarang, hingga Baros akan terjaring dan dilakukan pemeriksaan.
“Kendaraan besar semuanya masuk ke tempat yang sudah disipakan, nanti ada timbangan khusus dan alat khusus untuk mengukur,” jelas Duddy.
Kemudian jika truk tersebut melanggar (overload dan over dimensi), maka personel gabungan akan memberikan sanksi dan mengintruksikan langsung keluar melalui Exit Tol Cikamuning.
“Nanti di Tol Cikamungi dikeluarkan. Ada petugas juga di Cikamuning, nanti untuk ke jalur arteri semua,” tegas Duddy.
Ruas tol yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi sendiri berada di KM 132-100 untuk jalur B atau yang mengarah dari Kota Cimahi menuju Jakarta dan KM 100-130 untuk Jalur A yang mengarah dari Jakarta ke Bandung.