Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan Kota Cimahi memberikan bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Perlengkapan Belajar Siswa untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penyerahan secara simbolis kepada siswa-siswi SD, SMP yang dilaksanakan di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Rabu (32/23/2022).
Pejabat WaIi Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menyampaikan, dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah mengacu pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Menurutnya, Undang-undang dasar negara repubiik indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan alokasi anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Implementasi kebijakan pendidikan di daerah akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh pembiayaan pendidikan yang memadai dan dapat diandalkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Dikatakannya, salah satu dampak dari pandemi covid-19 yang melanda bangsa Indonesia di bidang pendidikan adalah meningkatnya data siswa penerima bantuan akibat menurunnya kondisi sosial ekonomi masyarakat atau keluarga berdampak pada menurunnya kondisi siswa sebagai anggota keluarga yang sedang mengikuti pendidikan disekolah. Jumlah tersebut didasarkan dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tahun 2022.
“Mudah-mudahan Program bantuan ini dapat memberikan dampak positif terhadap motivasi belajar siswa serta mengurangi angka putus sekolah khususnya di Kota Cimahi serta pemerataan layanan pendidikan” tutur Dikdik.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono menyampaikan, pemberian bantuan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dimaksudkan untuk membantu siswa SD maupun SMP yang namanya tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan yang bermutu bagi setiap masyarakat tanpa diskriminasi.
Selain itu juga memberikan layanan perluasan akses dan kemudahan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat, dan menjamin berlangsungnya proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Kota Cimahi.
“pemberian perlengkapan belajar siswa bertujuan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan kepada peserta didik jenjang SD dan SMP yang terdaftar pada DTKS,” sebutnya.