Limawaku.id - NY (53) alias Bunda diamankan Satresnakroba Polres Cimahi. Ia ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkoba. NY merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Saat ditangkap, ia kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasasi narkotika golongan I jenis metamfetamina alias sabu-sabu seberat 3,96 gram.
"Barangnya itu untuk dijual atau diedarkan," ucap Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heryadi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (11/2/2019).
Ny ditangkap di rumah kos-kosannya di Kp. Sinarmukti, Desa Selacau, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat 29 Januari 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat dicokok, NY tak sendirian, melainkan ada seorang kaki tangannya berinisial WH (34). WH juga turut digelandang ke Mapolres Cimahi.
Dikatakan Sugeng, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Bandung Barat ada seseorang yang diduga menggunakan narkoba. Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan
Setelah informasinya valid, polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu, satu buah bong, satu buang cangklong dan barang bukti lainnya.
"Informasinya dapat barang dari orang dalam lapas. Sementara masih kita dalam dan kita kembangkan terus," bebernya.
Atas perbuatannya, NY maupun WH bakan dikenakan Pasal 11S ayat (1) Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," tandas Sugeng.