Limawaktu.id,- Sejumlah pedagang yang tak mengindahkan aturan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jln.Dra Hj. Djulaeha Karmita No.5, Kota Cimahi, Senin (13/6/2022). Sidang yang dipimpin Hakim Maju Purba, SH., dengan menetapkan sanksi terhadap para pedangan kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2010 Kota Cimahi tentang K3 (Ketertiban, kebersihan, dan keamanan).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal, sebelumnya mereka sudah diperingatkan, namun tetap saja melanggar. Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
'Di Sidang Tipiring ini, kita menjaring 20 PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang berdagang ditempat-tempat yang dilarang. Dari 20 PKL tersebut yang hadir siding ada 8 orang, pelanggar yang kita bawa ke sidang Tipiring, “ jelas M.Faisal.
Dia melanjutkan, bagi mereka yang tidak mengindahkan panggilan sidang berarti tidak memiliki itikad baik, sehingga sisanya akan menjadi target di Sidang Tipiring Berikutnya. Mereka yang disidang Tipiring merupakan PKL yang berjualan di Jalan Kolmas, Jalan Amir Machmud maupun Jl. Sangkuriang.
“Sedangkan bagi pelanggar terkait perizinan, kami sudah melayangkan surat kepada dinas terkait untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan, jadi kami menunggu dari dinas terkait,” jelasnya.
Sementara, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Maju Purba SH menyebutkan, para PKL yang melanggar tersebut didenda sebesar Rp50 ribu, jika tidak membayar denda harus menjalani hukuman selama tujuh hari.
“Karena ini Sidang Tipiring, sangksi pun langsung ditetapkan berupa deda yang harus dibayar mereka, maka ketika sudah membayar denda, persoalannya sudah dianggap selesai,” jelasnya.