Rabu, 10 April 2019 18:34

Mau Melahirkan, Sidang Tuntutan Eks Bupati Bekasi Ditunda Tiga Pekan

Penulis : Iman
Sidang suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019).
Sidang Suap Izin Meikarta Di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019). [limawaktu]

Limawaktu.id - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengajukan diri sebagai tahanan kota. Hal itu dilakukannya karena dalam waktu dekat Neneng akan melahirkan. 

Hal itu diungkapkannya dalam sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019). Sebab akan melahirkan, sidang tuntutan kasus suap izin proyek Meikarta pun bakal ditunda selama tiga pekan atau hingga 8 Mei 2019. 

"Yang Mulia saya mohon izin penahanan kota, karena saya akan melahirkan," kata Neneng. 

Hakim Tardi pun langsung meminta Neneng dan kuasa hukumnya langsung melampirkan surat pemohonan tahanan kota ke JPU KPK. Kuasa hukum Neneng pun langsung memberikan surat resmi pemohonan tahanan kota ke JPU KPK di hadapan majelis hakim.

"Kapan mulai masuk persalinannya, dan berapa lama,?" tanya Tardi. 

"Tanggal 18 April, Yang Mulia, sekitar dua mingguan," katanya.

Majelis pun langsung bermusyawarah dengan JPU KPK untuk menentukan tanggal tuntutannya. Setelah berembuk akhirnya disepakati jika penuntutan dilakukan 8 Mei 2019.

"Ya sudah gini aja, nanti sesudah melahirkan pas pembacaan tuntutan terdakwa bawa saja bayinya ke sini. Di sini kan ada ruang menyusui, jadi sambil menunggu sidang bisa menyusui bayinya ya," ujarnya.

Baca Lainnya