Limawaktu.id - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna angkat bicara perihal rencana
pembangunan waterboom di kawasan Gunung Batu, Kampung Suka Tinggal, RT 01/02, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rencana pembangunan wisata air itu membuat warga resah, sebab lokasinya berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan berada di garis Sesar Lembang sehingga akan berdampak ke warga. Anehnya, pembangunan itu sudah dimulai padahal belum ada sosialisasi hingga izin dari warga dan desa setempat.
Menanggapi hal tersebut, Aa Umbara, menegaskan jika persetujuan dari warga atau istilahnya perizinan tetangga merupakan dasar penerbitan izin dan rekomendasi pembangunan dari pemerintah daerah.
"Kalau ada penolakan dari warga berarti izin tidak keluar. Karena dasar perizinan itu harus ada persetujuan dari warga," tegas Aa Umbara saat ditemui usai paparan di LPMP Jawa Barat, Jalan Cimareme, KBB, Selasa (18/2/2020).
Jika perizinan dari warga tidak dikantongi, otomatis pengembang tidak akan bisa mengurus perizinan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya.
"Untuk yang waterboom ini, kalau warga sudah menolak tentu perizinan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Izin juga gak akan keluar karena tidak ada dasarnya, apalagi ditolak warga setempat. Warga, RW, desa, kecamatan, itu urutannya," tuturnya.
Untuk itu, pembangunan waterboom tersebut dipastikan tidak boleh dilakukan selama pihak pengembang belum memiliki izin dari warga.
Ketua RW 02 Desa Pagerwangi, Wawan, membenarkan bahwa di Gunung Batu akan dijadikan waterboom. Namun sejauh ini, warga setempat belum mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan wahana wisata tersebut.
"Pengembang atau pemerintah belum ada sosialisasi. Jadi warga dan pengurus RT/RW menolak rencana pembangunan itu," ujar Wawan.
Saat ini lokasi pembangunan waterboom sudah dipasangi seng. Selain itu ada juga papan dengan tulisan 'Mohon Maaf! Untuk Sementara Waktu Lokasi Ini Ditutup Untuk Umum Karena Dalam Penataan'.