Jumat, 18 Oktober 2024 17:27

Masyarakat dan Negara Rugi Rp3,65 Triliun pada Kasus Mafia Tanah di Bandung

Penulis : Bubun Munawar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan pers terkait kejahatan pertanahan atau kasus
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan pers terkait kejahatan pertanahan atau kasus "Dago Elos" dan Soreang, di Mapolda Jabar, Jum’at (18/10/2024). [instagram@agusyudhoyono]

Limawaktu.id, Kota Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, dirinya  menuju Bandung untuk mengungkap kejahatan pertanahan atau kasus "Dago Elos" dan Soreang.

“Mudah-mudahan kedua kasus ini menjadi titik terang bagi pemberantasan Mafia Tanah. Di hari-hari terakhir masa bakti pemerintahan nasional saat ini, Kementerian ATR/BPN masih tetap fokus pada tugas pokok untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, “ ungkap AHY, di akun instagramnya, Jum’at (18/10/2024).

Menurut dia, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan; menyelamatkan potensi kerugian negara, dan kerugian masyarakat dan dunia usaha dengan jumlah yang sangat besar. Dampak kasus ini bukan hanya secara ekonomi tapi juga sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat.

“Saya berpesan kepada siapa pun yang mencoba-coba melawan hukum, menindas masyarakat, kami negara dan pemerintah hadir dan Satgas Anti Mafia datang untuk menghadapi mafia secara tegas, “ katanya.

Pada kasus di Kabupaten Bandung total kerugian yang dapat diselamatkan kurang lebih 51,39 Miliar Rupiah dan dari kasus di Dago Elos, kerugian yang diselamatkan mencapai 3,6 Triliun Rupiah berserta 3.600 warga atau sekitar 360 KK yang menjadi korban.

Total kerugian yang dapat diselamatkan dari kedua kasus tersebut dengan Potensi Nilai Kerugian negara dan masyarakat senilai 3,65 Triliun yang berasal dari harga tanah tersebut (ZNT), ditambah dari nilai investasi usaha (potensial lost), dan pendapatan negara atas pajak (BPHTB dan PPH).

"Jadi, lokasi Dago Elos ini ada sekelompok yang tentunya bagian dari organisasi mafia tanah yang kemudian memalsukan berbagai dokumen bahkan mereka mampu memalsukan dokumen-dokumen lama sebelum Indonesia merdeka, tapi mirip sekali. Jadi mirip sekali seolah-olah itu dokumen asli, padahal semua itu palsu," ucapnya.

Baca Lainnya