Selasa, 9 Agustus 2022 21:00

Massa Long March AAB Sudah Memasuki Jakarta, Besok Demo di Gedung DPR

Reporter : Bubun Munawar
Ketua Umum DPP SBSI  92 memberikan keterangan pers kepad awak media
Ketua Umum DPP SBSI 92 memberikan keterangan pers kepad awak media [Istimewa]

Limawaktu.id,-  Aliansi Aksi  Sejuta Buruh (AAB)  menuntut pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pencabutan Undang-undang  Omnibus Law  Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92, Sunarti, disela-sela pelaksanaan Longmarch Aksi Aliansi Sejuta Buruh dari Bandung hingga Jakarta hari keempat, Selasa (9/8/2022).

Dikatakan Sunarti, sejak tanggal 6 Agutus, perwakilan buruh melakukan aksi Longmarch dari Bandung menuju Jakarta sebelum menggelar aksi unjukrasa menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sejak tanggal 6 Agutus  kami sudah berjalan kaki dari Bandung menuju Jakarta dan diperkirakan akan tiba di gedung DPR sekitar pukul 11 siang,” jelasnya, disela Longmarch.

Dalam aksi yang dilaksanakan pada besok hari tersebut, pihak buruh tidak akan bergeming hingga pemerintah mengeluarkan Perppu Pencabutan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja tanpa syarat.

“Kami tidak akan bergerak sampai Presiden dan DPR mencabut Undang-undang Omnibus Law tanpa syarat,”  katanya.  

Siaran Pers Aliansi Aksi Sejuta Buruh menyebutkan, Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR.

Karena mengabaikan asas keterbukaan itu maka Materi Muatan UU Cipta Kerja ini banyak melanggar kaidah dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana materi-materi muatannya di antaranya mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan di mana setiap Materi Muatan Peraturan

“Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan dan rasa keadilan sehingga menciptakan ketenteraman dalam masyarakat,” ungkap Arif Minardi, koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Jawa Barat, Sabtu, (6/8/2022)

Menurut .dia, Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pekerja/buruh merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari negara dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan. Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial.

Di samping itu, kata dia,  UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan ini artinya tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Demikian juga halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengabaikan UU No. 21  Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) & (2), pasal 25 ayat (1) & (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan dalam mewakili pekerja/buruh dalam LKS Tripartit. Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan draft/naskah RUU Cipta Kerja padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya juga pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum.

 

 

Baca Lainnya