Limawaktu.id - Dinas Perhubungan mengaku kesulitan menertibkan parkir liar di Kota Cimahi. Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan pun belum memberikan efek jera bagi para pelanggar. Beberapa ruas jalan yang kerap dijadikan tempat parkir liar di antaranya adalah Jalan Dustira, Jalan Gandawijaya, Jalan Stasion dan Jalan Amir Mahmud. Padahal, di ruas jalan tersebut sudah terpasang sejumlah rambu dilarang parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengatakan, pihaknya selama ini sudah berupaya untuk menertibkan kendaraan yang parkir di tempat terlarang, didampingi pihak kepolisian. Namun penindakan seperti Gakum belum memberikan efek jera bagi pengendara.
"Masih banyak pelanggaran berkaitan dengan kepatuhan. Upaya kita sudah melakukan Gakum dan sebagainya," kata Endang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Jumat (25/10/2019).

Menurut Endang, kurangnya kesadaran pengendara juga menjadi penyebab mereka kerap parkir di area terlarang. Padahal, rambu seperti dilarang parkir atau garis berbiku sudah dipasang pihaknya sebagai tanda ruas jalan tersebut bukan area parkir.
"Walau rambu sudah jelas, saya pikir pengendara sudah tau tapi ya kembali lagi ke kesadaran. Kita juga mengaku kapasitas ruang pakrir kurang memadai dengan jumlah kendaraan," ungkap Endang.
Ke depan, pihaknya akan mengintesifkan lagi penindakan bersama dengan pihak kepolisian untuk menambah efek jera. Sebab, parkir sembarangan itu kerap menimbulkan kemacetan. Khususnya pada saat jam sibuk.
Selain itu, dalam setiap pembangunan pusat kekantoran atau jasa lainnya, pihaknya juga selalu menegaskan agar menyiapkan lahan parkir. "Karena kalau mengandalkan parkir on street dengan kapasitas jalan terbatas, tidak akan memadai. Sebab parkir pinggir jalan pun ikut menyumbang juga ketidaklancaran lalu lintas," pungkasnya.